November 28, 2023 | Other Activities
Jelang
Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitasnya. Seperti yang
tertuang dalam SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai
Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Tahun
2024 merupakan tahun pesta demokratis melalui Pemilu. Salah satu kewajiban
Pegawai ASN yaitu menjaga netralitas (Pasal 24 ayat (1) huruf d UU No 20 Tahun
2023). Netralitas Pegawai ASN juga diatur dalam PP No 94 Tahun 2021 dan SKB
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Penyelenggaraan
Pemilu dan Pemilihan.
Salah
satu larangan bagi Pegawai ASN yaitu memberikan dukungan yang
mengarah/mencerminkan dukungan baik dalam bentuk foto atau bentuk lainnya.
Berikut pose larangan bagi Pegawai ASN. Gunakan hak pilih jaga netralitas.
(BPS RI)
Related News
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik
Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1
Rembang - Jawa Tengah
Indonesia
59218
Telp/fax. (0295) 691040
Email : bps3317@bps.go.id