Sosialisasi Penyampaian SPT Online Melalui e-Filling - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang

Pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Rembang sebesar 91,45 ribu atau 14,02 persen.

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rembang, Jl. Pemuda Km.1 Rembang pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.

Saat ini Publikasi Kabupaten Rembang Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini.

Sosialisasi Penyampaian SPT Online Melalui e-Filling

Sosialisasi Penyampaian SPT Online Melalui e-Filling

28 Maret 2016 | Kegiatan Statistik Lainnya


Bertempat di aula Kantor BPS Kabupaten Rembang, tepatnya pada hari  Rabu, tanggal 23 Maret 2016, diselenggarakan Sosialisasi e-Filling dan Penyampaian SPT Online. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Rembang, Muh. Saichudin, S.Si, M.Si. Beliau menyampaikan bahwa penyampaikan SPT secara online melalui layanan e-Filling adalah menjadi penting untuk saat ini bagi wajib pajak. Karena dengan layanan ini akan memudahkan wajib pajak untuk menyampaikan  SPT (Tahunan) setiap saat, secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak. Untuk itu beliau mengharapkan seluruh pegawai BPS Kabupaten Rembang yang ikut sosialisasi ini agar benar-benar memperhatikan cara-cara serta petunjuk pengisian SPT Online melalui e-Filling.

Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Bapak Alip Suwantono yang merupakan perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Rembang. Beliau menjelaskan secara detail tentang tata cara pengisian SPT Online melalui layanan e-Filling. Dijelaskan bahwa secara umum e-Filling melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah  sistem pelaporan SPT dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah.

Beliau juga menambahkan bahwa dengan e-Filling, Wajib Pajak tidak lagi menunggu antrian panjang di Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini merupakan salah satu terobosan baru DJP  untuk membuat Wajib Pajak semakin mudah dan nyaman untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dalam penyampaiannya,  untuk dapat melakukan e-Filling harus melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan itu adalah :

1.       Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. E-FIN ini merupakan nomor identitas Wajib Pajak bagi pengguna e-Filling.

2.       Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e- Filling di situs DJP

3.      Menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-Filling melalui situs DJP, yaitu :

(1). Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filling di situs DJP

(2). Meminta kode verifikasi untuk pengiriman SPT online yang akan dikirimkan melalui

       email

(3). Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi

(4). Notifikasi status SPT Online dan Bukti penerimaan Elektronik akan diberikan Wajib Pajak melalui email

       
          Di sini DJP menjamin kerahasiaan data SPT Wajib Pajak yang sudah dikirimkan melalui aplikasi e-Filling tersebut.  Jika bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit. Jadi Wajib Pajak tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pajak dan urusan pajakpun selesai dengan mudah dan  cepat. (SR)
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1

Rembang - Jawa Tengah

Indonesia

59218

Telp/fax. (0295) 691040

Email : bps3317@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik