28 Maret 2016 | Kegiatan Statistik Lainnya
Bertempat di aula Kantor BPS Kabupaten Rembang, tepatnya pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016, diselenggarakan Sosialisasi e-Filling dan Penyampaian SPT Online. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Rembang, Muh. Saichudin, S.Si, M.Si. Beliau menyampaikan bahwa penyampaikan SPT secara online melalui layanan e-Filling adalah menjadi penting untuk saat ini bagi wajib pajak. Karena dengan layanan ini akan memudahkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT (Tahunan) setiap saat, secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak. Untuk itu beliau mengharapkan seluruh pegawai BPS Kabupaten Rembang yang ikut sosialisasi ini agar benar-benar memperhatikan cara-cara serta petunjuk pengisian SPT Online melalui e-Filling.
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Bapak Alip Suwantono yang merupakan perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Rembang. Beliau menjelaskan secara detail tentang tata cara pengisian SPT Online melalui layanan e-Filling. Dijelaskan bahwa secara umum e-Filling melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sistem pelaporan SPT dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah.
Beliau juga menambahkan bahwa dengan e-Filling, Wajib Pajak tidak lagi menunggu antrian panjang di Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini merupakan salah satu terobosan baru DJP untuk membuat Wajib Pajak semakin mudah dan nyaman untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Dalam penyampaiannya, untuk dapat melakukan e-Filling harus melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan itu adalah :
1. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. E-FIN ini merupakan nomor identitas Wajib Pajak bagi pengguna e-Filling.
2. Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e- Filling di situs DJP
3. Menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-Filling melalui situs DJP, yaitu :
(1). Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filling di situs DJP
(2). Meminta kode verifikasi untuk pengiriman SPT online yang akan dikirimkan melalui
(3). Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi
(4). Notifikasi status SPT Online dan Bukti penerimaan Elektronik akan diberikan Wajib Pajak melalui email
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik
Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1
Rembang - Jawa Tengah
Indonesia
59218
Telp/fax. (0295) 691040
Email : bps3317@bps.go.id
Tentang Kami