Anak Indonesia Harus Tercatat - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang

Pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Rembang sebesar 91,45 ribu atau 14,02 persen.

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rembang, Jl. Pemuda Km.1 Rembang pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.

Saat ini Publikasi Kabupaten Rembang Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini.

Anak Indonesia Harus Tercatat

Anak Indonesia Harus Tercatat

23 Juli 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Repost @bps_statistics

Aktif, cerdas, kreatif dan gembira, cermin pribadi anak-anak Indonesia. Generasi penerus bangsa dengan berjuta cita-cita.

 

Di tengah pandemi Covid-19, mereka harus tetap ceria dan mampu beradaptasi dalam segala hal khususnya proses belajar dengan mm teknologi. Kreativitas terus mengalir sebagai proses pengembangan diri.

 

Stop kekerasan. Pastikan mereka terlindungi. Pastikan mereka gembira di rumah. Pastikan hak mereka terpenuhi. Untuk dapat memenuhi itu semua, terlebih dahulu diperlukan informasi yang akurat tentang jumlah dan di mana anak-anak Indonesia itu berada.

 

Hasil Sensus Penduduk 2020 akan menjawab kebutuhan itu. Oleh karena itu seluruh anak-anak Indonesia harus tercatat.

 

Selamat Hari Anak Nasional 2020. Anak Terlindungi, Indonesia Maju.

 

 

 

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1

Rembang - Jawa Tengah

Indonesia

59218

Telp/fax. (0295) 691040

Email : bps3317@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik