20 Januari 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Badan Pusat Statistik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melaksanakan tugas di bidang statistik, BPS menyelenggarakan kegiatan berupa sensus setiap 10 tahun sekali dan survei-survei rutin lainnya setiap tahun. Untuk mendukung kegiatan di bidang statistik ini BPS melibatkan partisipasi masyarakat untuk menjadi Mitra Statistik.
Pada tahun 2022 ini BPS Kabupaten Rembang melakukan rekrutmen Mitra Statistik untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Rembang berpartisipasi dalam kegiatan statistik yang diselenggarakan oleh BPS Kabupaten Rembang baik sebagai petugas lapangan atau petugas pengolahan.
Kegiatan-kegiatan BPS Kabupaten Rembang pada tahun 2022 antara lain meliputi Sensus Penduduk 2020 Longform, Persiapan Sensus Pertanian 2023, Survei Biaya Hidup, Survei Sosial Ekonomi Nasional, Survei Angkatan Kerja, Pendataan Potensi Desa, Survei Harga, Survei Pertanian, dan lain-lain sebagainya.
Calon Mitra Statistik dapat melihat syarat dan ketentuan serta mengajukan lamaran secara online melalui link di bawah ini.
- Syarat dan Ketentuan Rekrutmen Mitra Statistik.
- Lamaran rekrutmen Mitra Statistik BPS Kabupaten Rembang
Pendaftaran Mitra Statistik dimulai pada tanggal 21 s.d 30 Januari 2022 yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi oleh BPS Kabupaten Rembang. Jika diperlukan, pendaftaran dapat diperpanjang atau dibuka lagi di waktu berikutnya.
Bagi calon Mitra Statistik yang memenuhi syarat administrasi akan masuk dalam Daftar Database Calon Mitra Statistik, yang selanjutnya akan dihubungi dan diseleksi pada saat kegiatan survei/sensus yang ditugaskan akan dilaksanakan. Penilaian Calon Mitra Statistik, selain administrasi, juga dari hasil evaluasi kegiatan survei/sensus yang dilaksanakan sebelumnya bagi yang sudah pernah mengikuti kegiatan BPS dan rekam jejak kehidupan sehari-hari di masyarakat. Keputusan BPS Kabupaten Rembang terkait Perekrutan Mitra Statistik tidak dapat diganggu gugat.(red)
Berita Terkait
Perekrutan Petugas Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Rembang
PEREKRUTAN CALON MITRA STATISTIK BPS TAHUN 2024
Hasil Seleksi Perekrutan Petugas Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Rembang
Perekrutan Calon Petugas Regsosek 2022
PENGUMUMAN AKHIR REKRUTMEN CALON MITRA STATISTIK BPS KABUPATEN REMBANG TAHUN 2024
Perekrutan Petugas Sensus Penduduk 2020 Long Form
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik
Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1
Rembang - Jawa Tengah
Indonesia
59218
Telp/fax. (0295) 691040
Email : bps3317@bps.go.id
Tentang Kami