Pengumuman Daftar Nama Peserta Pelatihan Calon Petugas Regsosek 2022 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang

Pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Rembang sebesar 91,45 ribu atau 14,02 persen.

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rembang, Jl. Pemuda Km.1 Rembang pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.

Saat ini Publikasi Kabupaten Rembang Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini.

Pengumuman Daftar Nama Peserta Pelatihan Calon Petugas Regsosek 2022

Pengumuman Daftar Nama Peserta Pelatihan Calon Petugas Regsosek 2022

24 September 2022 | Kegiatan Statistik


PENGUMUMAN

DAFTAR NAMA PESERTA PELATIHAN

CALON PETUGAS PENDATAAN AWAL REGISTRASI SOSIAL EKONOMI (REGSOSEK) TAHUN 2022

BPS KABUPATEN REMBANG

No. B-742/33170/VS.100/09/2022

 

 

Berdasarkan hasil seleksi di setiap tahapan proses rekrutmen Calon Petugas Regsosek 2022 Kabupaten Rembang  yang DITERIMA/LOLOS, maka diputuskan bahwa:

  1. Daftar nama peserta yang mengikuti Pelatihan Calon Petugas Regsosek, jadwal serta tempat pelatihan dapat dilihat pada lampiran 1 surat pengumuman ini.
  2. Seluruh calon petugas yang dinyatakan ‘DITERIMA’ harus registrasi aplikasi Sobat BPS sebelum kegiatan lapangan dimulai. Adapun tutorial registrasi aplikasi Sobat BPS dapat di klik di sini.
  3. Bagi peserta pelatihan:

-          Registrasi hari pertama pelatihan di setiap gelombangnya, mulai pukul 07.00 - 07.45 WIB.

-          Peserta diharapkan hadir 15 menit sebelum acara pembukaan dimulai (Pukul 08.00 WIB).

-          Peserta /petugas membawa materai Rp. 10.000 sebanyak 1 buah untuk SPK.

-          Memakai pakaian batik lengan panjang saat pembukaan (Hari Pertama) dan pakaian bebas, rapi dan sopan (Hari Kedua).

-          Memakai sepatu, dan tidak diperkenankan memakai sandal.

-          Tidak diperkenankan memakai kaos.

4.       Untuk petugas yang dinyatakan sebagai  ‘Cadangan’ kecuali ‘Cadangan/Sit in’ menunggu informasi berikutnya dari panitia seleksi. Jika ada calon petugas yang mengundurkan diri, maka petugas ‘Cadangan’ tersebut dapat dijadikan sebagai petugas lapangan sesuai dengan kebutuhan desa.

  1. Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.

 

Demikian surat pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1

Rembang - Jawa Tengah

Indonesia

59218

Telp/fax. (0295) 691040

Email : bps3317@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik