Produk - Berita dan Siaran Pers
Penyusunan SKP dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2022
5 Januari 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) diwajibkan bagi seluruh ASN, dibuat
setiap awal tahun anggaran yang didalamnya memuat kegiatan tugas
jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. SKP tersebut
harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai.
Penilaian Sasaran Kinerja
Pegawai dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran (31
Desember). Penekanannya pada tingkat
capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah
disusun dan disepakati bersama antara ASN dengan Pejabat Penilai.
Mulai tahun 2022, penyusunan SKP menggunakan aplikasi KipApp yang
digunakan untuk mengukur kinerja pegawai secara terintegrasi yang menyangkut
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Awalilah setiap pekerjaan dengan perencanaan yang baik, maka
hasilnya juga akan berakhir dengan baik.
(bps3317)

Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik
Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1
Rembang - Jawa Tengah
Indonesia
59218
Telp/fax. (0295) 691040
Email : [email protected]
Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik