5 Januari 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) diwajibkan bagi seluruh ASN, dibuat
setiap awal tahun anggaran yang didalamnya memuat kegiatan tugas
jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. SKP tersebut
harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai.
Penilaian Sasaran Kinerja
Pegawai dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran (31
Desember). Penekanannya pada tingkat
capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah
disusun dan disepakati bersama antara ASN dengan Pejabat Penilai.
Mulai tahun 2022, penyusunan SKP menggunakan aplikasi KipApp yang
digunakan untuk mengukur kinerja pegawai secara terintegrasi yang menyangkut
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Awalilah setiap pekerjaan dengan perencanaan yang baik, maka
hasilnya juga akan berakhir dengan baik.
(bps3317)
Berita Terkait
Pendataan Survei Konstruksi Perorangan (SKP) Tahun 2020
Briefing Survei Konstruksi Perorangan (SKP) Tahun 2020
Pelatihan Survei Kesejahteraan Petani (SKP) Tahun 2023
FGD Penyusunan Publikasi Kabupaten Rembang Dalam Angka Tahun 2022
Evaluasi dan Finalisasi Penyusunan Publikasi Kecamatan Dalam Angka (KCA) 2020
Updating DPP dan DUTL Tahun 2022
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik
Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1
Rembang - Jawa Tengah
Indonesia
59218
Telp/fax. (0295) 691040
Email : bps3317@bps.go.id
Tentang Kami