17 Januari 2023 | Kegiatan Statistik
Survei Harga Konsumen (SHK) merupakan survei harga transaksi yang
terjadi antara penjual (pedagang eceran) dan pembeli (konsumen). Survei ini
bertujuan untuk menangkap pergerakan harga barang/jasa yang biasa dikonsumsi
masyarakat. Survei ini dilaksanakan secara rutin dan digunakan sebagai dasar
untuk menghitung Indeks Harga Konsumen (IHK).
Penghitungan IHK ditujukan untuk mengetahui
perubahan harga dari sekelompok barang/jasa yang pada umumnya dikonsumsi
masyarakat, dengan data dasar mengacu pada hasil Survei Biaya Hidup (SBH) 2022
sehingga tahun dasarnya adalah 2022 (2022=100).
Perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan
tingkat kenaikan (inflasi) atau tingkat penurunan (deflasi) dari barang/jasa
kebutuhan rumah tangga sehari-hari. (Dalam Foto, petugas sedang melakukan
melakukan pendataan harga di pasar tradisional, swalayan maupun outlet).
Harapannya pelaksanaan survei tersebut dapat
berjalan dengan lancar dan menghasilkan data yang lengkap, akurat dan tepat
waktu.
(bps3317)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik
Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1
Rembang - Jawa Tengah
Indonesia
59218
Telp/fax. (0295) 691040
Email : bps3317@bps.go.id
Tentang Kami