ASN Pilih Netral - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang

Pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Rembang sebesar 91,45 ribu atau 14,02 persen.

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rembang, Jl. Pemuda Km.1 Rembang pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.

Saat ini Publikasi Kabupaten Rembang Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini.

ASN Pilih Netral

ASN Pilih Netral

28 November 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Jelang Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitasnya. Seperti yang tertuang dalam SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

 

Tahun 2024 merupakan tahun pesta demokratis melalui Pemilu. Salah satu kewajiban Pegawai ASN yaitu menjaga netralitas (Pasal 24 ayat (1) huruf d UU No 20 Tahun 2023). Netralitas Pegawai ASN juga diatur dalam PP No 94 Tahun 2021 dan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

 

Salah satu larangan bagi Pegawai ASN yaitu memberikan dukungan yang mengarah/mencerminkan dukungan baik dalam bentuk foto atau bentuk lainnya. Berikut pose larangan bagi Pegawai ASN. Gunakan hak pilih jaga netralitas. (BPS RI)


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1

Rembang - Jawa Tengah

Indonesia

59218

Telp/fax. (0295) 691040

Email : bps3317@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik