28 November 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya
Jelang Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitasnya. Seperti yang tertuang dalam SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Tahun 2024 merupakan tahun pesta demokratis melalui Pemilu. Salah satu kewajiban Pegawai ASN yaitu menjaga netralitas (Pasal 24 ayat (1) huruf d UU No 20 Tahun 2023). Netralitas Pegawai ASN juga diatur dalam PP No 94 Tahun 2021 dan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Salah satu larangan bagi Pegawai ASN yaitu memberikan dukungan yang mengarah/mencerminkan dukungan baik dalam bentuk foto atau bentuk lainnya. Berikut pose larangan bagi Pegawai ASN. Gunakan hak pilih jaga netralitas. (BPS RI)
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik
Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1
Rembang - Jawa Tengah
Indonesia
59218
Telp/fax. (0295) 691040
Email : bps3317@bps.go.id
Tentang Kami