Kegiatan inti pelaksanaan lapangan Pemetaan dan Pemutakhiran Muatan
Wilkerstat SP2020 adalah proses geotagging
atau pengambilan gambar dan koordinat di lapangan. Geotagging dilakukan oleh pemeta, yang terdiri dari geotagging batas dan geotagging infrastruktur.
Sebelum dilakukan geotagging,
pemeta harus membuat project terlebih
dahulu dengan menggunakan aplikasi wilkerstat yang telah di pasang di smartphonenya. Setelah project terbentuk, baru kemudian pemeta
bisa melakukan geotagging batas pada saat pemeta melakukan penelusuran batas
SLS/Non SLS. Geotagging batas setiap
tempat yang menurut pemeta pantas untuk dijadikan penanda batas SLS/Non SLS. Geotagging batas dilakukan dengan
menggunakan smarphone yang sudah
dipasang aplikasi wilkerstat. Proses geotagging
meliputi pengambilan gambar, kemudian dilanjutkan memberikan nama batas,
memberikan deskripsinya, memilih jenis landmarknya yaitu landmark batas, memberikan alamat batas.
Selain geotagging batas,
pemeta juga melakukan geotagging
infrastruktur. Geotagging
infrastruktur ini dilakukan pada saat proses penelusuran batas SLS/Non SLS dan
dilanjutkan setelah penelusuran batas selesa pada wilayah SLS/Non SLS tersebut.
Proses Geotagging infrastruktur hampir
sama dengan proses geotagging batas,
hanya saja setelah memilih jenis landmark
dilanjutkan dengan memilih jenis infrastruktur yang meliputi tujuh kelompok
infrastruktur.
Selesai melakukan geotagging
pada setiap SLS/Non SLS, pemeta berkewajiban melakukan proses unggah landmark
ke server wilkerstat. Pada saat
proses unggah inilah pemeta mengalami banyak permasalahan. Diantaranya proses
unggah lama, hanya sebagian landmark
yang terunggah, dan bahkan semua landmark
dalam satu project gagal terunggah.
Dengan kondisi demikian, membingungkan pemeta dalam mengerjakan kegiatan Pemetaan
dan Pemutakhiran Muatan Wilkerstat SP2020. Ada diantara pemeta oleh karena
selalu gagal unggah, kegiatan geotagging
pada SLS/Non SLS yang lain belum dikerjakan. Sehingga oleh BPS Kabupaten
Rembang diinstruksikan untuk menyelesaikan kegiatan lapangan terlebih dahulu,
sambil tetap melakukan upaya unggah landmark.
Hasil geotagging yang
dilakukan oleh pemeta yang telah terunggah dan masuk ke server wilkerstat, kemudian akan tampil di monitoring PML. Kemudian
oleh PML dilakukan proses verifikasi, pada proses ini menjadi hak PML apakah
menerima atau menolak hasil geotagging.
Proses verifikasi bisa dilakukan dengan melihat foto yang ada dan melihat nama landmarknya. Apabila antara foto dan
nama tidak sesuai, sudah sepantasnya jika PML menolaknya. Atau mungkin ada landmark yang digeotagging lebih dari
satu kali, maka PML harus menolak geotagging yang tidak diperlukan tersebut.
Selain melakukan geotagging,
pemeta juga melakukan penghitungan jumlah muatan. Penghitungan jumlah muatan
dilakukan dengan pendekatan informasi dari ketua SLS. Akan tetapi, jika tidak
bisa diperoleh dari ketua SLS, bisa didapat dari orang yang paham di daerah
tersebut, atau pemeta melakukan penghitungan sendiri. Penghitungan muatan ini
dilakukan pada setiap segmen yang meliputi jumlah KK, BSTT, BSTTK, BSBTT, dan
BSKEKO. Hasil penghitungan muatan ini dituangkan dalam dokumen LK-M.
Setelah selesai proses geotagging
tentunya pemeta dan PML telah menghasilkan titik-titik batas dan infrastruktur.
Maka selanjutnya yang dilakukan adalah menuangkan titik-titik tersebut ke dalam
peta SP2020WB-Sementara dengan menggunakan pensil. Dengan berdasarkan
titik-titik geotagging ini, pemeta
menggambar batas SLS/Non SLS.
Dokumen LK-M yang telah terisi dan peta SP2020WB-Sementara yang
sudah lengkap dengan batas dan infrastruktur, untuk lebih memantapkan hasilnya
diperlukan rekonsiliasi antara pemeta dan PML. Rekon ke-2 ini dilakukan agar
menghasilkan peta dan muatan SLS/Non SLS yang berkualitas. Selain itu juga
untuk mengantisipasi perubahan batas desa. Apabila setiap pemeta bertemu, maka
akan diketahui perubahan setiap batas desa, sehingga mudah untuk dilakukan
perbaikan. Untuk desa-desa yang berbatasan dengan kecamatan lain agar segera
berkoordinasi dengan pemeta kecamatan tersebut. Sehingga diperoleh peta yang
sinkron batas luarnya, tidak terjadi overlapping atapun wilayah yang tidak
terpetakkan.(ipds)