SPAK atau Survei Perilaku Anti
Korupsi merupakan salah satu survei BPS yang bertujuan untuk :
·
Mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, anti korupsi
individu di Indonesia.
·
Mengukur sejauhmana budaya zero tolerance terhadap perilaku
korupsi.
SPAK dilaksanakan di seluruh
Indonesia. Di Kabupaten Rembang sendiri
jumlah sampel SPAK sebanyak 4 blok sensus, yaitu Desa Kalitengah ( Kec.
Pancur), Desa Gedangan (Kec. Rembang ), Desa Sidorejo (Kec. Pamotan) dan Desa
Sambongpayak (Kec. Gunem ). Jumlah petugas sebanyak 3 orang, 2 orang sebagai
pencacah Lapangan (PCS) dan 1 orang pegawai lapangan (PMS). Jadawal pencacahan
SPAK tanggal 1-31 Maret 2020.
Pendataan SPAK ini tidak
menggunakan kuesioner berupa kertas, akan tetapi langsung menggunakan Tablet
Android yang sudah terinstall aplikasi SPAK. Data yang dihasilkan dapat
langsung diterima oleh server di BPS Pusat.
Hasil SPAK ini digunakan untuk
menghitung angka/ Indeks Perilaku Anti korupsi (IPAK) dan IPAK ini hanya dapat
digunakan untuk estimasi di tingkat nasional. Nilai IPAK berkisar 0-5. Semakin mendekati 5 berarti
semakin baik. Artinya masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Berdasarkan
data BPS, Nilai IPAK 2019 sebesar 3,70 lebih tinggi di banding IPAK 2018
sebesar 3,66. Peningakatan ini disebabkan oleh menurunnya akses masyarakat
terhadap pelayanan publik melalui perantara dan menurutnya masyarakat yang
memberikan uang/barang melebihi ketnetuan dan menganggap hal itu murah.
Berapa IPAK 2020?....kita
nantikan rilis datanya ya. Semoga pendataan SPAK berjalan dengan lancar, selesai
tepat waktu dan menghasilkan data yang akurat dan berkualitas. (jq)
SUKSESKAN
SENSUS PENDUDUK 2020
Mari
Bersama #MencatatIndonesia
Partisipasi
kita semua menentukan masa depan bangsa