August 15, 2017 | BPS Activities
Genderang pelaksanaan SE2016-Lanjutan sudah ditabuh di seluruh penjuru tanah air. Begitu halnya dengan pelaksanaan SE2016-Lanjutan di Kabupaten Rembang, seluruh petugas lapangan sudah disibukkan dengan pendataan UMK dan UMB dengan mendatangi seluruh unit usaha/perusahaan yang menjadi beban dan tanggung jawabnya.
Disela-sela pendataan, terdapat 9 jadwal (hari) yang digunakan sebagai jadwal untuk pertemuan petugas PCS dan PMS dan ini menjadi hal penting untuk diperhatikan bagi semua petugas pendataan. Dengan waktu 2 (dua) bulan yaitu Agustus-September 2017 harus benar dibagi-bagi untuk menyelesaikan seluruh kegiatan pencacahan, pengawasan dan pemeriksaan dokumen. 9 (sembilan) jadwal pertemuan tersebut adalah tanggal 31 Juli, 4, 9,18, 23, 31 Agustus dan tanggal 8, 22, 30 September. Pada tanggal-tanggal yang ditetapkan tersebut wajib diadakan pertemuan dan BPS kabupaten/kota menurunkan langsung pegawai organiknya untuk ikut dalam pertemuan tersebut, guna memastikan bahwa proses pendataan UMK dan UMB SE2016-Lanjutan dapat berlangsung sesuai jadwal, dan meyakinkan bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan.
Di samping itu, kegiatan tersebut merupakan pertemuan bertahap sekaligus melakukan rapat evaluasi kepada para petugas pendataan SE2016-Lanjutan. Sampai dengan kondisi sekarang, sudah 2 kali diadakan pertemuan, yaitu pertemuan tanggal 4 dan 9 Agustus 2017. Pertemuan tersebut utamanya dengan agenda terkait kinerja petugas di lapangan dalam melakukan sensus, mengevaluasi hasil kerja petugas sampai sejauh mana laporan atau progres penyelesaian pendataan di lapangan. Dalam rapat tersebut juga dilakukan periksa silang dokumen hasil pendataan antar petugas untuk mengetahui sampai sejauhmana kualitas isian kuesioner petugas, apakah sudah benar, perlu perbaikan atau bahkan perlu revisit ke unit usaha/perusahaan kembali. Semua permasalahan dan kendala di lapangan dibahas dan didiskusikan dalam pertemuan petugas tersebut.
Sampai sejauh ini kendala yang dihadapi petugas antara lain tidak tersedianya data pendapatan dan pengeluaran di kantor cabang (misal PLN, Dealer Motor, dll) dan harus merujuk ke kantor pusat, banyaknya rincian pertanyaan yang harus dijawab oleh responden sehingga responden merasa jenuh, sulitnya untuk mencari keberadaan unit usaha/perusahaan UMK. Dengan demikian para petugas tetap semangat dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Dan sampai sejauh ini belum ada perusahaan/unit usaha yang tidak bersedia didata (menolak). Akan tetapi untuk usaha-usaha yang tutup, pindah (tidak dapat ditelusuri) dan berganti kategori sampai sejauh ini sudah dilaporkan dan sudah mendapatkan sampel penggantinya.
Berhasil tidaknya pelaksanaan SE2016-Lanjutan sangat tergantung pada para petugas di lapangan. Di pundak para petugas lapangan inilah awal kualitas data SE2016-Lanjutan ditentukan. Kebenaran informasi data dalam pelaksanaan SE2016-Lanjutan ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu sangat diharapkan sekali kepada para petugas untuk benar-benar mematuhi Standard Operating Procedure (SOP) dan memahami konsep dan definisi. Dan sangat tidak diharapkan petugas melakukan kecurangan atau memanipulasi data (moral hazard) saat pendataan.
Berharap semoga pendataan ini dapat menghasilkan data UMK dan UMB yang akurat dan terpercaya yang digunakan sebagai dasar untuk perumusan berbagai kebijakan dan analisis secara makro dan mikro, juga digunakan sebagai benchmarking dan basis data bagi berbagai survei lanjutan di bidang ekonomi.
Dan khususnya di Kabupaten Rembang, berharap hasil SE2016-Lanjutan dapat bermanfaat untuk mengetahui potret/gambaran dan struktur ekonomi di Kabupaten Rembang untuk dijadikan rujukan/acuan utama dalam penentuan kebijakan ekonomi baik bagi pemerintah daerah maupun para investor yang ada di Kabupaten Rembang. (SR)
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik
Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1
Rembang - Jawa Tengah
Indonesia
59218
Telp/fax. (0295) 691040
Email : bps3317@bps.go.id
About Us