BPS KABUPATEN REMBANG FOKUS MENYELENGGARAKAN EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL 2024; - News - BPS-Statistics Indonesia Rembang Regency

In 2024 the number of poor people in Rembang Regency will be 91.45 thousand or 14.02 percent.

To get the BPS data, please come to an Integrated Services Statistics BPS Rembang, Jl. Youth KM.1 Rembang on weekdays from 08.00 till 15.30 pm.

At the moment, Rembang Regency in Figures 2024 is available and can be accessed here.

BPS KABUPATEN REMBANG FOKUS MENYELENGGARAKAN EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL 2024;

BPS KABUPATEN REMBANG FOKUS MENYELENGGARAKAN EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL 2024;

February 23, 2024 | BPS Activities


Rembang – Kabupaten Rembang pada Tahun 2024, akan menyelenggarakan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), Kegiatan EPSS ini merupakan kegiatan yang kedua. Kegiatan EPSS diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 3 Tahun 2022 yang menjelaskan EPSS merupakan penilaian secara sistematis untuk mengukur Tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral. Adapun metode penilaian terdiri dari penilaian mandiri, penilaian dokumen dan penilaian interviu. Dari hasil penilaian kegiatan EPSS didapatkan suatu ukuran yaitu Indeks Pembangunan Statistik (IPS). Kegiatan EPSS ini merupakan salah satu agenda tujuan Reformasi Birokrasi yang diarahkan melalui dasar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB).


Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan penyelengaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, meningkatkan kualitas penyelenggara statistik sektoral pada Intansi Pusat dan Pemrintah Daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk penilaian mandiri penyelenggarakan EPSS tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, dibentuklah Tim Penilai Intern (TPI) dimana anggota tim ini terdiri dari anggota tim dari Dinas Komunikasi dan Informasi beserta OPD lainya yang ditunjuk dari Bupati. Outcome yang ingin dicapai dalam kegiatan EPSS ini antara lain Instansi pemerintah dapat menyelenggarakan kegiatan statistik dengan baik dan sesuai dengan standar internasional, Meningkatnya kualitas data statistik sektoral untuk pencapaian kebijakan di instansi pemerintah maupun pada Prioritas Nasional secara berkelanjutan, Tercapainya tujuan Reformasi Birokrasi, Satu Data Indonesia, dan Sistem Statistik Nasional yang handal, efektif, dan efisien.


Pada Tahun 2024 di Pemerintah Kabupaten Rembang menunjuk 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai lokus EPSS yaitu Dinas Sosial PPKB Kabupaten Rembang dan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang. Kepala BPS Kabupaten Rembang (Teguh) mengatakan akan berkoordinasi dan berkolaborasi melalui silaturahmi lebih dahulu ke Kepala Dinasnya agar terjalin kerjasama yang baik dan lancer, disamping itu Kepala BPS Kabupaten Rembang menghadap Bupati Rembang dalam hal ini di wakili oleh Ibu Yuni Asisten III Setda Rembang, dalam silaturahminya beliau menyampaikan dan mohon izin untuk melaksanakan Pembinaan Statistik Sektoral Bersama Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Rembang. Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral adalah bulan Februari sampai dengan Bulan Maret 2024 sampai dengan Mei 2024. Koordinasi ini bertujuan untuk menyongsong pelaksanaan EPSS Tahun 2024 yang akan menghasilkan angka Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2024 sebagai salah satu Indeks RB General. “Evaluasi tahun ini merupakan bagian evaluasi yang sama seperti tahun sebelumnya, dimana Indeks Pembangunan Statistik (IPS) menjadi begitu penting karena menjadi salah satu penilaian dalam RB dan RPJMD”, ungkap Teguh Iman Santoso.


Penilaian EPSS ini memiliki level tingkat kematangan dimana dikelompokkan menjadi 5 level kematangan yang terdiri dari :

Level 1-Rintisan yaitu proses penyelenggaraan statistik sektoral belum dilakukan oleh seluruh unit kerja.

Level 2-Terkelola yaitu proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan oleh seluruh unit kerja, namun masih menggunakan standar yang hanya berlaku di unit kerja itu sendiri.

Level 3-Terdefinisi yaitu proses penyelenggaraan statistik sektoral telah diharmonisasi dan kemudian ditetapkan sebuah standar/pedoman oleh unit yang melaksanakan fungsi manajemen dan berlaku untuk seluruh unit kerja dalam organisasi.

Level 4 adalah Terpadu dan terukur yaitu proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan secara terpadu dan telah berkontribusi pada kinerja organisasi. Kinerja penyelenggaraan statistik sektoral dapat diukur melalui kegiatan reviu dan evaluasi pada setiap proses. Sementara itu pada level tertinggi,

Level 5-Optimum yaitu proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan peningkatan kualitas secara berkesinambungan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi.


Dalam jangka panjang, outcome yang diharapkan dari kegiatan EPSS ini adalah terjadinya peningkatan kualitas secara berkelanjutan bagi setiap OPD yang merupakan produsen data statistik sektoral. Perbaikan ini akan berujung pada peningkatan kualitas data statistik sektoral dalam mendukung proses perumusan kebijakan dan evaluasi pembangunan di Pemerintah Kabupaten Rembang. (Tim Humas/didik)

Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik

Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1

Rembang - Jawa Tengah

Indonesia

59218

Telp/fax. (0295) 691040

Email : bps3317@bps.go.id

logo_footer

Manual

ToU

Links

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia