Sensus Ekonomi 2016, Untuk Ekonomi Indonesia Yang Lebih Baik (Bagian 1) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang

Pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Rembang sebesar 91,45 ribu atau 14,02 persen.

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rembang, Jl. Pemuda Km.1 Rembang pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.

Saat ini Publikasi Kabupaten Rembang Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini.

Sensus Ekonomi 2016, Untuk Ekonomi Indonesia Yang Lebih Baik (Bagian 1)

Sensus Ekonomi 2016, Untuk Ekonomi Indonesia Yang Lebih Baik (Bagian 1)

1 Mei 2016 | Kegiatan Statistik


    Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi (SE) setiap sepuluh tahun sekali pada tahun berakhiran angka enam. SE di Indonesia telah dilaksanakan sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 1986, 1996 dan 2006. Dengan demikian, kegiatan SE2016 merupakan kegiatan SE yang ke-empat.

    Kegiatan SE2016 dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari kegiatan perencanaan dan persiapan pada tahun 2014 sampai dengan penyajian dan diseminasi hasil pada tahun 2018 yang akan datang. Kegiatan yang sudah dilakukan pada 2014 dan 2015 di tingkat kabupaten adalah: Updating direktori usaha/perusahaan, penggambaran peta blok sensus bermuatan usaha dan persiapan publisitas SE2016.

    Kegiatan pendataan lengkap pada tahun 2016 (listing SE2016), diawali dengan kegiatan pendaftaran bangunan dan usaha/perusahaan yang berada di dalam bangunan tersebut. Jika keberadaan suatu unit usaha/perusahaan telah diidentifikasi, maka kegiatan ini akan dilanjutkan dengan melakukan pendataan karakterikstik usaha dan informasi lainnya. Keberadaan suatu unit usaha/perusahaan akan diidentifikasi oleh petugas lapangan dengan cara mengunjungi setiap bangunan yang berada di wilayah blok sensus atau sub blok sensus (area approach) secara door to door. Sedangkan pendataan karakteristik usaha dan informasi lainnya dari suatu unit usaha dilakukan dengan cara wawancara pemilik/pengelola unit usaha/perusahaan atau penanggung jawab dari aktifitas ekonomi yang di tempat atau di bangunan tersebut.

    Cakupan dari kegiatan listing SE2016 adalah seluruh kategori/lapangan usaha, kecuali aktifitas pertanian, kehutanan dan perikanan (kategori A); akitifitas administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib (kategori (O); dan aktifitas rumah tangga sebagai pemberi kerja; aktifitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri (kategori T). Dengan demikian, cakupan aktifitas ekonomi yang dilakukan oleh unit usaha/perusahaan yang akan dicakup dalam SE2016 adalah:

B. Pertambangan dan Penggalian;

C. Industri Pengolahan;

D. Pengadaan Listrik, Gas/Uap Air Panas, dan Udara Dingin;

E. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi;

F. Konstruksi;

G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;

H. Pengangkutan dan Pergudangan;

I. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;

J. Informasi dan Komunikasi;

K. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;

L. Real Estat;

M. Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis;

N. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya;

P. Pendidikan;

Q. Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial; kecuali golongan pokok 87 (kegiatan sosial di dalam panti) dan golongan pokok 88 (kegiatan sosial di luar panti)

R. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; kecuali golongan pokok 92 (Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan);

S. Aktivitas Jasa Lainnya; kecuali layanan kencan di dalam kelompok 96999, dan organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi politik dalam golongan 9412, 942, dan 949.

U. Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya, kecuali konsulat dan kedutaan besar.


    Keterangan dan informasi yang dikumpulkan melalui kegiatan pendaftaran (listing) bangunan dan unit usaha/perusahaan Listing SE2016 antara lain:

a. Nama usaha/perusahaan;

b. Alamat usaha/perusahaan;

c. Tahun mulai beroperasi;

d. Status badan usaha;

e. Kegiatan utama usaha/perusahaan;

f. Jaringan usaha/perusahaan;

g. Ketenagakerjaan;

h. Bulan Kerja;

i. Pengeluaran usaha;

j. Penggunaan internet;

k. Sistem waralaba;

l. Nilai produksi/penjualan/pendapatan usaha


     Pada akhirnya, kegiatan listing SE2016 akan menghasilkan data dasar dari unit usaha/perusahaan yang bergerak di berbagai aktifitas usaha, kecuali usaha pertanian, yang akan bermanfaat sekali bagi pemerintah untuk landasan penyusunan kebijakan, perencanaan dan evaluasi pembangunan. Pelaku usaha akan mengetahui posisi dan peluang usaha serta daya saing usaha. Untuk peneliti/akademisi, data listing SE2016 akan memperkaya bahan penelitian dan pengamatan di bidang ekonomi. Sedangkan untuk masyarakat, akan memperoleh manfaat dari kebijakan ekonomi yang lebih terarah yang diambil oleh pemerintah.

     BPS Kabupaten Rembang dengan semangat reformasi birokrasi, akan all out dalam setiap tahapan kegiatan SE2016. Tak lupa, BPS Kabupaten Rembang mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan SE2016. Dukungan dari pemerintah daerah dapat melalui edukasi kepada para pengusaha/pengelola kegiatan di bawah binaannya untuk memberikan informasi yang benar kepada petugas SE2016. Dari pihak pimpinan pengusaha, dukungan dapat dilakukan dengan cara memberikan menyampaikan/mengedukasi pengusaha/anggota himpunan/asosiasinya untuk menerima dan memberikan informasi yang benar kepada petugas SE2016. Kegiatan SE2016 tidak berhubungan dengan pajak, tidak dipungut biaya dan data yang dikumpulkan dijamin kerahasiaannya (data dilindungi UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik). Dan untuk semua pihak dapat mendukung dengan berbagai macam cara untuk menyukseskan SE2016 untuk menyongsong masyarakat ekonomi ASEAN.

    Pada hakekatnya, Sensus Ekonomi bukan hanya milik BPS, tetapi sebenarnya adalah milik seluruh bangsa Indonesia. MARI DUKUNG DAN SUKSESKAN SE2016, untuk ekonomi Indonesia yang lebih baik. (CAR)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1

Rembang - Jawa Tengah

Indonesia

59218

Telp/fax. (0295) 691040

Email : bps3317@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik