Sensus Ekonomi 2016, Petugas Menentukan Kualitas Data (Bagian 2) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang

Pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Rembang sebesar 91,45 ribu atau 14,02 persen.

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rembang, Jl. Pemuda Km.1 Rembang pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.

Saat ini Publikasi Kabupaten Rembang Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini.

Sensus Ekonomi 2016, Petugas Menentukan Kualitas Data (Bagian 2)

Sensus Ekonomi 2016, Petugas Menentukan Kualitas Data (Bagian 2)

1 Mei 2016 | Kegiatan Statistik


Keberhasilan listing SE2016 salah satunya dipengaruhi oleh kecakapan petugas. Karenanya tahapan dari rekrutmen petugas menjadi perhatian penting. Kegiatan rekrutmen petugas direncanakan dan dilaksanakan sebaik-baiknya agar diperoleh petugas yang bertanggung jawab, berdisiplin, ulet dan teliti. Kinerja petugas pada kegiatan sensus atau survei sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan calon petugas. Petugas listing SE2016 dapat berasal dari pegawai instansi di luar BPS atau kalangan masyarakat, yang bersedia dan siap untuk melaksanakan kegiatan listing SE2016 yang menjadi wilayah tugasnya. Secara resmi, mereka terikat kontrak atau perjanjian kerja dengan BPS.

     Kegiatan listing SE2016 dilaksanakan oleh para petugas lapangan, yang terdiri dari petugas pencacah (PCL), petugas pengawas/pemeriksa (PML) dan satuan tugas khusus/Task Force(TF). Secara berjenjang, kegiatan pencacahan oleh pencacah atau TF akan dimonitor dan dikoordinasikan oleh pengawas, koordinator lapangan (korlap) dan koordinator sensus kecamatan (koseka). Sebelum melaksanakan tugas sesuai tugas masing-masing, mereka akan mendapatkan pelatihan dan bimbingan teknis tentang tata cara pendaftaran usaha/perusahaan beserta karakteristik usahanya dari petugas instruktur daerah (inda). Secara berjenjang, petugas inda telah mendapatkan pelatihan dan bimbingan teknis dari instruktur nasional (innas), innas dari instruktur utama (intama) dan intama dari master intama.

Tahapan perekrutan petugas listing SE2016 adalah:

a. BPS Kabupaten membentuk panitia seleksi calon petugas

b. BPS Kabupaten menugaskan KSK untuk menjaring calon petugas

c. KSK menginformasi kebutuhan petugas pada aparat Kecamatan

d. Calon petugas mengajukan permohonan pada Kepala BPS Kabupaten melalui KSK, dengan melampirkan persyaratan dan biodata sesuai format tertentu (memuat : nama, pendidikan, pengalaman sebagai petugas survei/sensus BPS, dll).

e. Calon petugas yang berstatus PNS melampirkan surat izin dari instansinya.

f. BPS Kabupaten melakukan seleksi calon petugas sesuai kebutuhan.

g. Panitia seleksi membuat laporan kegiatan perekrutan petugas.

h. Calon petugas yang terpilih diikutsertakan dalam pelatihan petugas Listing SE2016.

Adapun yang menjadi persyaratan umum petugas listing SE2016 adalah:

a. Diutamakan berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau lebih tinggi

b. Mampu bekerja sama dengan petugas listing lainnya

c. Mampu berkomunikasi (membaca, menulis, mendengar, berbicara) dengan bahasa Indonesia.

d. Bersikap dan berperilaku baik (dewasa, sopan santun, dan rapih).

e. Mengenal “wilayah” tugasnya dengan baik

f. Bersedia melakukan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas tertentu, pada periode tertentu, dan dengan hasil yang berkualitas sesuai ketentuan dan pedoman yang berlaku


Kewajiban petugas listing SE2016 yang telah direkrut adalah:

a. Melaksanakan tugas lain sebagaimana tertuang dalam kontrak (perjanjian) kerja atau sesuai perintah dan arahan BPS Kabupaten.

b. Memperlihatkan surat tugas atau tanda pengenal kepada responden atau aparat pemda setempat.

c. Menggunakan peralatan berlogo SE2016 (pensil, penghapus, ballpoint, tas, rompi, dll) pada saat melaksanakan pencacahan.

d. Memperhatikan nilai agama, adat istiadat, tata krama, serta selalu menjaga ketertiban umum.

e. Menyerahkan hasil Listing SE2016 secara berjenjang, dan tidak melakukan rekayasa hasil (dikurangi ataupun ditambah).

f. Menjaga kerahasiaan jawaban responden, berkaitan identitas unit usaha/perusahaan maupun karakteristik usaha. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 36 UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik


Banyaknya petugas listing SE2016 yang direkrut tergantung beban tugas sebagai berikut:

a. Koseka membawahi seluruh PML yang berada di kecamatan tersebut.

b. Seorang PML membawahi tiga orang PCL.

c. Seorang PCL mempunyai beban tugas 2-3 BS/SBS atau 1 desa


Pada akhirnya, semoga dari rekrutmen ini nantinya diperoleh petugas yang benar-benar mumpuni sehingga apa yang menjadi cita-cita besar dan mulia dari SE2016 dapat tercapai. MARI DUKUNG DAN SUKSESKAN SE2016, untuk ekonomi Indonesia yang lebih baik. (CAR)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1

Rembang - Jawa Tengah

Indonesia

59218

Telp/fax. (0295) 691040

Email : bps3317@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik