Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2017 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang

Pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Rembang sebesar 91,45 ribu atau 14,02 persen.

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rembang, Jl. Pemuda Km.1 Rembang pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.

Saat ini Publikasi Kabupaten Rembang Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini.

Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2017

Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2017

6 Maret 2017 | Kegiatan Statistik


     Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) merupakan kegiatan rutin tahunan Badan Pusat Statistik sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK). SPAK 2017 bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi individu di Indonesia. Selain itu juga untuk mengukur sejauhmana budaya zero tolerance terhadap perilaku korupsi terinternalisasi dalam setiap individu, khususnya terkait dengan strategi keli Stranas PPK, yakni pendidikan dan budaya anti korupsi. Kegiatan SPAK 2017 secara serentak dilaksanakan selama sepuluh hari, mulai tanggal 22 Februari 2017 sampai dengan 4 Maret 2017.

     Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, jumlah sampel SPAK 2017 tersebar di empat kecamatan berbeda di Kabupaten Rembang. Setiap kecamatan terdiri dari satu Blok Sensus dengan 10 rumah tangga sampel untuk dicacah. Namun sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah sampel yang disediakan terdiri dari 10 sampel utama dan 5 sampel cadangan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya non respon sampel.

     Dalam berlangsungnya proses pencacahan, target rumah tangga sampel sejumlah 40 rumah tangga, akan tetapi karena ada 5 rumah tangga yang non respon, maka secara keseluruhan jumlah rumah tangga yang dikunjungi menjadi 45 rumah tangga.

     Dari setiap responden yang diwawancarai memberikan pandangan yang bervariasi terhadap korupsi yang terjadi selama ini. Ada responden yang cenderung permisif terhadap perilaku korupsi, namun ada juga yang secara tegas membenci perilaku korupsi. “Perilaku korupsi” yang selama ini telah menjadi budaya seolah menjadi hal yang lumrah di masyarakat.

     SPAK 2017 yang direncanakan selama sepuluh hari, oleh petugas pencacah dan pengawas yang masing-masing satu orang berhasil menyelesaikan pada tangga 3 Maret 2017. Hal ini bias dilaksanakan karena kerjasama yang baik dari semua pihak.(kyo)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1

Rembang - Jawa Tengah

Indonesia

59218

Telp/fax. (0295) 691040

Email : bps3317@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik