Rapat Evaluasi Hasil Penjaminan Kualitas (PK) SE2016-Lanjutan BPS Kabupaten Rembang - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang

Pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Rembang sebesar 91,45 ribu atau 14,02 persen.

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rembang, Jl. Pemuda Km.1 Rembang pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.

Saat ini Publikasi Kabupaten Rembang Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini.

Rapat Evaluasi Hasil Penjaminan Kualitas (PK) SE2016-Lanjutan BPS Kabupaten Rembang

Rapat Evaluasi Hasil Penjaminan Kualitas (PK) SE2016-Lanjutan BPS Kabupaten Rembang

22 Agustus 2017 | Kegiatan Statistik


Selepas upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-72, tanggal 17 Agustus 2017, meski hari libur kerja tidak menyurutkan semangat rekan-rekan BPS Kabupaten Rembang  untuk melaksanakan rapat evaluasi hasil pelaksanaan SE2016-Lanjutan bersama dengan petugas Penjaminan Kualitas (PK) BPS Provinsi Jawa Tengah, Pudyastuti Saptaningsih, SE.

            Penjaminan kualitas berperan strategis atas kesuksesan penyelenggaraan SE2016-Lanjutan. Pada setiap tahapan SE2016-Lanjutan kegiatan penjaminan kualitas akan memantau apakah pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada tahapan tersebut telah sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan, sekaligus mengukur tingkat kualitasnya. Apabila terjadi suatu kesalahan, kekuranglengkapan isian atau penyimpangan, dapat segera disampaikan kepada petugas agar segera diperbaiki atau ditindaklanjuti. Sehingga kesalahan-kesalahan tersebut tidak berdampak negatif terhadap pelaksanaan tahapan berikutnya, atau berakibat pada rendahnya kualitas pelaksanaan SE2016-Lanjutan.

            BPS Kabupaten Rembang harus segera menindaklanjuti temuan petugas penjaminan kualitas, agar hasil SE2016-Lanjutan lebih berkualitas. Penjaminan Kualitas (PK) di Kabupaten Rembang terfokus pada isian kuesioner atau dokumen hasil pendataan yang telah selesai di lapangan. Ada 5  (lima) kode kesalahan yang menjadi tolok ukur pemeriksaan petugas penjaminan kualitas, yaitu 1. tidak terisi, 2. tidak lengkap, 3. tidak konsisten, 4. tidak benar, dan 5. tidak wajar.

            Adapun ukuran kualitas yang dijadikan acuan dalam pemeriksaan petugas penjaminan kualitas adalah  sebagai berikut :

1.      Kode kategori (R201)

2.      Kode KBLI (R202)

3.      Status badan usaha (R204)

4.      Jaringan usaha/perusahaan (R208)

5.      Kredit usaha dari lembaga keuangan (R301a dan 301b)

6.      Fasilitas internet (R303a dan 303b)

7.      Kendala atau kesulitan usaha/perusahaan (R306)

8.      Rencana untuk mengembangkan/memperluas usaha/perusahaan di masa yang akan datang (R310)

9.      Pemasaran/penjualan produk barang dan jasa (R311)

10.  Pekerja dan hari kerja (R401)

11.  Balas jasa dan upah pekerja (R408)

12.  Pengeluaran umum (R501)

13.  Pendapatan usaha (R601)

14.  Neraca usaha/perusahaan (Blok VII)

15.  Status permodalan (Blok VIII)

16.  Ringkasan (Blok IX)

Dari temuan pemeriksaan petugas penjaminan kualitas diperoleh hasil sebagai berikut :

1.      Adanya ketidakkonsistenan antara isian yang satu dengan yang lain.

2.      Ditemukannya isian blank dari pertanyaan yang sifatnya pilihan (kategori), yang seharusnya terisi tetapi tidak terisi.

3.      Ditemukannya isian blank atau tidak dilakukan penjumlahan total pada isian tentang balas jasa tenaga kerja, jumlah tenaga kerja, isian pengeluaran bahan bakar, aset atau harta.

4.      Sejumlah isian juga ditemukan isian tidak masuk akal atau tidak wajar (not make sense), misal isian aset mesin dan peralatan, tetapi isian penyusutannya tidak wajar.

5.      Kesalahan kode KBLI dan kode kategori, dan lain-lain.

Hasil pemeriksaan PK disampaikan ke petugas pengawas lapangan untuk selanjutnya disampaikan ke petugas lapangan untuk dilakukan perbaikan. Semoga ini menjadi early warning ke petugas untuk meminimalisir kesalahan sehingga berikutnya petugas lebih berhati-hati dalam pengisian kuesioner atau dokumen pencacahan.

Terakhir dapat disimpulkan bahwa di Kabupaten Rembang tingkat kesalahan dari sejumlah dokumen pendataan yang telah diperiksa petugas penjaminan kualitas sebesar 15%. Ini artinya baik dari petugas lapangan (PCS) maupun petugas pengawas lapangan (PMS) masih kurang maksimal di lapangan atau dalam pengisian dokumen maupun pemeriksaan isian dokumen di tingkat pengawas. Kurang maksimalnya pada tahapan pelaksanaan lapangan, karena adanya sejumlah pertanyaan yang tidak berhasil dijawab karena kemungkinan 2 (dua) hal, yaitu petugas tidak berhasil mengoreksi keterangan responden atau responden tidak mau memberikan keterangan dengan sebenarnya. Dua hal tersebut jika terjadi di lapangan, sedikit banyaknya akan berpengaruh terhadap isian dokumen yang dapat berakibat pada rendahnya tingkat kualitas data yang dihasilkan. Oleh karena itu sedini mungkin petugas pengawas lapangan harus memperkuat pengawasan di lapangan sehingga kesalahan-kesalahan dapat diminimalisir sedini mungkin. Dengan kegiatan penjaminan kualitas ini, perubahan dan perbaikan akan selalu ada guna mendukung tercapainya hasil SE2016-Lanjutan yang bermanfaat bagi semua.  (SR)

 

……Tetap Semangat dan Salam PIA……

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1

Rembang - Jawa Tengah

Indonesia

59218

Telp/fax. (0295) 691040

Email : bps3317@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik