Survei Khusus Konsumsi Rumah Tangga (SKKRT) merupakan salah satu survei rutin yang dilakukan oleh BPS dan dikerjakan oleh seksi nerwilis. Survei ini dimaksudkan untuk mengetahui pola konsumsi rumah tangga triwulanan. Sebelumnya, pengeluaran konsumsi rumah tangga (PKRT) dihitung berdasarkan data konsumsi Susenas. Namun, sejak tahun 2015 data susenas dikumpulkan secara semesteran sehingga diperlukan survei lain yang lebih komprehensif dan dapat dikumpulkan secara triwulanan. SKKRT dilakukan sejak tahun 2007 dan dilaksanakan secara triwulanan pada setiap tahun.
Sampel SKKRT dari Triwulan I - IV adalah panel. Jika rumah tangga tersebut pindah atau tidak ditemukan maka diperbolehkan melakukan pergantian sampel selama berada dalam kelompok pendapatan yang sama.
SKKRT disajikan untuk menunjang penghitungan komponen konsumsi rumah tangga triwulanan Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Adapun tujuan dilaksanakannya SKKRT adalah :
- Melihat pola konsumsi rumah tangga triwulana.
- Memperoleh informasi tentang indikator konsumsi Rumah Tangga (makanan dan bukan makanan) setiap triwula.
- Menghitung pertumbuhan konsumsi rumah tangga setiap triwulan dalam rangka penghitungan nilai Produk Domestik Bruto triwulanan dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Jadwal Pencacahan SKKRT : Minggu I April (Triwulan I), Minggu I Juli (Triwulan II), Minggu I Oktober (Triwulan III), Minggu III Desember (Triwulan IV)
Untuk Kabupaten Rembang jumlah sampel SKKRT sebanyak 20 rumah tangga dan dikerjakan oleh 6 orang pegawai organik. Setiap kegiatan lapangan tidak semuanya berjalan dengan sempurna. Kendala dan hambatan terkadang menjadi masalah bagi petugas. Untuk itu kendala-kendala tersebut harus segera diselesaikan dan dicari solusi dari permasalahan yang timbul.
Semoga pelaksanaan SKKRT triwulan IV ini berjalan dengan lancar, selesai tepat waktu dan data yang dihasilkan tetap terjaga kualitasnya. (S.R - Nerwilis)