SUSENAS pertama kali dilaksanakan pada tahun 1963. Dalam dua dekade
terakhir, sampai dengan tahun 2010, SUSENAS dilaksanakan setiap tahun. SUSENAS
di desain memiliki 3 modul yaitu Modul Konsumsi/Pengeluaran Rumah Tangga, Modul
Sosial Budaya dan Pendidikan dan Modul Perumahan dan Kesehatan dan setiap modul
dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.
SUSENAS merupakan kegiatan survei untuk mengumpulkan
informasi/data di bidang kependudukan, kesehatan, pendidikan, Keluarga
Berencana, perumahan, serta konsumsi dan
pengeluaran. Guna meningkatkan akurasi data yang dihasilkan dan untuk
penghitungan kemiskinan, maka pengumpulan data Susenas mulai tahun 2015
dilaksanakan secara semesteran. Semester I dilaksanakan pada bulan Maret dan
Semester II pada bulan September.
Pencacahan bulan Maret dengan jumlah sampel besar untuk menghasilkan
data sampai dengan tingkat kabupaten/kota, sedangkan pencacahan pada bulan
September dengan sampel lebih kecil untuk menghasilkan data hanya untuk
estimasi propinsi dan nasional. Pencacahan bulan Maret menggunakan 2 (dua) kuesioner, yaitu kuesioner Kor (K) dan kuesioner Konsumsi dan Pengeluaran
(KP).
Layout/tampilan
kuesioner yang digunakan pada tahun 2016 tidak jauh berbeda dengan tahun 2015. Perubahan
pada Susenas 2015, yaitu adanya
penambahan ataupun pengurangan variabel-variabel. Perubahan ini dilakukan dalam
rangka efektifitas pelaksanaan wawancara dan efisien penggunaan kertas untuk
kuesioner.
Untuk
pelaksanaan lapangan, di Kabupaten Rembang terdapat jumlah sampel sebanyak 72
blok sensus (atau sebanyak 720 rumah tangga) dengan petugas lapangan sebanyak 57
orang yang terdiri dari 36 orang pencacah lapangan (PCS) yang seluruhnya berasal
dari mitra statistic dan 21 orang sebagai pengawas lapangan (PMS). Setiap PCS mengerjakan 2 blok sensus. Dan
Setiap PMS mengawasi 2 PCS atau mengawasi sebanyak 4 blok sensus. Dengan beban
pengawasan/pemeriksaan yang begitu banyak tentunya hal ini tidak menjadi
kendala bagi pengawas untuk menjalankan tugasnya. Jadwal pencacahan berlangsung
dari tanggal 1-20 Maret 2016.
Pada
awal pencacahan rumah tangga, pengawas melakukan pendampingan dan evaluasi
kinerja ke petugas, hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan yang
terjadi baik terkait konsep definisi, cara pengisian kuesioner maupun kurangnya
probing dari petugas sehingga
kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi bisa dihindari sedini mungkin.
Setelah
pencacah menyelesaikan pencacahan rumah tangga selanjutnya diserahkan kepada
pengawas untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya untuk dilakukan pengolahan
data (entri data).
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,
mudah-mudahan pelaksanaan susenas di Kabupaten Rembang dapat berjalan dengan
lancar dan tepat waktu, serta dapat terselesaikannya masalah-masalah yang
terjadi pada saat pengumpulan data di lapangan yang pada akhirnya bisa tercapai
hasil yang optimal dan data yang dihasilkan lebih berkualitas.(SR)