Bertempat di aula Kantor BPS Kabupaten
Rembang, tepatnya pada hari Rabu,
tanggal 23 Maret 2016, diselenggarakan Sosialisasi e-Filling dan Penyampaian
SPT Online. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Rembang, Muh.
Saichudin, S.Si, M.Si. Beliau menyampaikan bahwa penyampaikan SPT secara
online melalui layanan e-Filling adalah menjadi penting untuk saat ini bagi
wajib pajak. Karena dengan layanan ini akan memudahkan wajib pajak untuk
menyampaikan SPT (Tahunan) setiap saat,
secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak. Untuk itu beliau
mengharapkan seluruh pegawai BPS Kabupaten Rembang yang ikut sosialisasi ini
agar benar-benar memperhatikan cara-cara serta petunjuk pengisian SPT Online
melalui e-Filling.
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh
Bapak Alip Suwantono yang merupakan
perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Rembang. Beliau menjelaskan
secara detail tentang tata cara pengisian SPT Online melalui layanan e-Filling.
Dijelaskan bahwa secara umum e-Filling melalui situs Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) adalah sistem pelaporan SPT dengan
menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun,
yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam
pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat
dan lebih murah.
Beliau juga menambahkan bahwa dengan
e-Filling, Wajib Pajak tidak lagi menunggu antrian panjang di Kantor Pelayanan
Pajak. Hal ini merupakan salah satu terobosan baru DJP untuk membuat Wajib Pajak semakin mudah dan
nyaman untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Dalam penyampaiannya, untuk dapat melakukan e-Filling harus melalui
tiga tahapan utama. Dua tahapan pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan
tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan itu adalah :
1.
Mengajukan
permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. E-FIN ini merupakan nomor
identitas Wajib Pajak bagi pengguna e-Filling.
2.
Mendaftarkan
diri sebagai Wajib Pajak e- Filling di situs DJP
3.
Menyampaikan
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-Filling melalui situs DJP, yaitu
:
(1). Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filling di
situs DJP
(2). Meminta kode verifikasi untuk pengiriman
SPT online yang akan dikirimkan melalui
email
(3). Mengirim SPT secara online dengan
mengisikan kode verifikasi
(4). Notifikasi status SPT Online dan Bukti
penerimaan Elektronik akan diberikan Wajib Pajak melalui email
Di sini DJP menjamin
kerahasiaan data SPT Wajib Pajak yang sudah dikirimkan melalui aplikasi
e-Filling tersebut. Jika bisa dipermudah, mengapa
harus dipersulit. Jadi Wajib Pajak tidak perlu repot-repot datang ke Kantor
Pajak dan urusan pajakpun selesai dengan mudah dan cepat. (SR)