Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK)
triwulanan merupakan survei yang dilakukan secara sampel dengan sasaran
usaha/perusahaan industri berskala mikro dan kecil yang mempunyai tenaga
kerja berkisar antara 1 s.d 19 orang dan dilaksanakan secara rutin
setiap tiga bulan sekali dalam setahun. Survei IMK Triwulanan yang
diselenggarakan sejak tahun 2011 ini, digunakan sebagai sumber data
dalam penghitungan pertumbuhan produksi IMK triwulan. Triwulan I
dilaksanakan pada periode Januari-Maret, triwulan II periode April-Juni,
triwulan III periode Juli-September, dan triwulan IV periode
Oktober-Desember. Tujuan dan manfaat kegiatan adalah untuk mengetahui
pertumbuhan dan profil sektor industri mikro dan kecil secara umum
dengan referensi waktu secara triwulanan.
Pada awal bulan
April 2017 dilaksanakan pencacahan sampel Survei IMK triwulan I untuk
mendapatkan data pada periode Januari-Maret 2017. Kegiatan survei IMK
triwulanan 2017 didahului dengan kegiatan pendaftaran rumah tangga
usaha/perusahaan industri mikro dan kecil (listing) pada suatu blok
sensus terpilih yang dilaksanakan pada bulan Maret 2017. Untuk Kabupaten
Rembang kegiatan listing survei IMK triwulanan 2017 dilaksanakan pada
empat blok sensus terpilih, yaitu di Desa Sambong dan Desa Kenongo
Kecamatan Sedan, Desa Pragu Kecamatan Sulang serta Desa Leran Kecamatan
Sluke. Berdasarkan hasil listing diperoleh sebanyak 44 usaha/perusahaan
sebagai sampel terpilih survei IMK triwulanan 2017 yang akan dikunjungi
ulang untuk mendapatkan data/informasi lebih lengkap mengenai biaya
produksi dan nilai produksi sesuai dengan kuesioner pencacahan usaha
sampel (Daftar VIMK-S). Dan rumah tangga sampel tersebut akan kembali
dikunjungi pada pencacahan sampel triwulan berikutnya untuk melihat
perkembangan usaha IMK tersebut selama tahun 2017.
Seperti
pada pelaksanaan survei IMK triwulanan sebelumnya, kali ini juga
dilaksanakan secara tim dengan pertimbangan cara kerja tim dapat lebih
meringankan beban kerja petugas dan diharapkan dapat selesai lebih cepat
mengingat jadwal pelaksanaan pencacahan survei IMK tidak begitu panjang
yaitu mulai tanggal 1 s.d 11 april 2017 sudah harus selesai. Oleh
karena itu petugas harus pandai mengatur waktu agar dapat menyelesaikan
seluruh tanggung jawab pekerjaannya baik survei IMK maupun tugas yang
lainnya dengan tetap memperhatikan kualitas data yang dihasilkan.
Sebagai petugas pencacah (PCL) adalah Koordinator Statistik Kecamatan
(KSK) dan staf sedangkan sebagai pengawas (PML) adalah organik dari
seksi statistik produksi.
Dengan adanya survei ini,
diharapkan ketersediaan data dan informasi mengenai pertumbuhan produksi
IMK, banyaknya tenaga kerja, pengeluaran untuk tenaga kerja ,struktur
input dan output dan informasi lain yang berkaitan dengan usaha industri
skala mikro dan kecil.
Akhirnya, pelaksaksanaan Survei
IMK Triwulan I di Kabupaten Rembang berjalan dengan lancar, dan selesai
tepat waktu. Dengan pencacahan secara tim dan diawasi oleh PML survei
IMK dapat diselesaikan dalam waktu sehari untuk pencacahan lapangan dan
masih menyisakan waktu yang cukup untuk pemeriksaan dokumen sebelum
dikirim ke BPS Provinsi Jawa Tengah. Kendala-kendala yang terjadi pada
saat pengumpulan data dapat diatasi dan data yang dihasilkan tetap
mengedepankan kualitas dan akurasi. (Vie)