Pembangunan di sektor
pertanian selain bertujuan meningkatkan produksi pertanian juga untuk
meningkatkan kesejahteraan rumah tangga pertanian. Subsektor pada sektor
pertanian yang memegang peranan penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan
protein masyarakat adalah subsektor tanaman pangan dan peternakan. Untuk itu diperlukan
data yang dapat menggambarkan struktur ongkos usaha, profil rumah tangga dan
kondisi sosial ekonomi rumah tangga usaha tanaman pangan dan peternakan. Dalam
rangka memenuhi kebutuhan data tersebut dilakukan Survei Struktur Ongkos Usaha
Tanaman Pangan dan Peternakan tahun 2017 (SOUT 2017).
Pendataan SOUT dilaksanakan 3
tahun sekali dimana pelaksanaan terakhir pada tahun 2014 lalu. SOUT 2017 merupakan
titik lanjut dari hasil Sensus Pertanian 2013. Hanya saja SOUT 2017 lebih menekankan pada struktur ongkos dari usaha sektor
tanaman pangan dan peternakan. Adapun cakupan
SOUT 2017 adalah komoditas tanaman pangan (meliputi 8 komoditas, yaitu padi
sawah, padi ladang, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan
ubi jalar) dan komoditas peternakan
(meliputi 12 komoditas, yaitu kerbau, sapi perah, sapi potong, babi, domba,
kambing, ayam kampung, ayam ras pedaging, ayam ras petelur, itik, itik manila
dan kelinci potong).
Salah satu tahapan kegiatan SOUT setelah pelatihan petugas adalah tahapan
pendaftaran rumahtangga (listing). Di Kabupaten Rembang jumlah sampel
sebanyak 120 blok sensus. Petugas (PCL) sebanyak 30 orang (organik dan Mitra)
dan PML sebanyak 10 orang. Beban kerja setiap PCL sekitar 4 blok sensus dan
setiap PML membawahi 3 orang PCL. Jadwal pelaksanaan listing rumahtangga adalah
tanggal 1-14 April 2017. Mengingat pentingnya hasil yang didapatkan dari SOUT
2017 ini dan untuk meminimalisir kesalahan petugas pada saat berwawancara
maupun kurangnya probing ke
responden, maka diawal listing PML harus mendampingi PCL nya untuk melakukan
pengawasan.
Kendala yang dihadapi petugas pada
saat listing di lapangan adalah ketidaktahuan responden pada saat petugas
menanyakan rincian pertanyaan luas tanam dari tanaman yang diusahakan. Salah
satu cara untuk mendapatkan informasi tersebut adalah dengan menanyakan kepemilikan
SPPT ke responden. Ada yang masih menyimpan SPPT tersebut dan ada juga yang kondisinya
sudah tidak diketemukan lagi (hilang, terbakar, dll). Untuk SPPT yang sudah
tidak ada di responden, di sini petugas mencoba menanyakan ke salah satu
perangkat desa yang mengurusi perihal SPPT warga desa setempat. Alhamdulillah kendala
‘luas tanam’ dengan cara ini dapat teratasi. Selain cara tersebut, untuk
mengatasi masalah luasan tanam tersebut, dapat dilakukan dengan cara menanyakan
banyaknya bibit yang akan ditanam petani.
Pada akhirnya pelaksanaan pendaftaran rumahtangga (listing) berjalan
lancar dan selesai tepat waktu. Dari hasil listing tersebut selanjutnya
dilakukan penarikan sampel untuk semua blok sensus terpilih. Dari hasil
penarikan sampel tersebut didapatkan jumlah sampel rumahtangga usaha pertanian
tanaman pangan (padi dan palawija) dan peternakan sebanyak 2.123 usaha dengan
rincian sebanyak 1.570 sampel rumahtangga usaha tanaman pangan dan sebanyak 553
untuk usaha peternakan.
Dengan target jumlah usaha tersebut
selanjutnya dilakukan pencacahan rumahtangga sampel di tahapan berikutnya
setelah tahapan listing. Semoga sampai dengan akhir pelaksanaan SOUT 2017 dapat
diselesaikan dengan tepat waktu, lancar dan mendapatkan hasil yang berkualitas.
Harapannya semoga hasil SOUT 2017 di Kabupaten Rembang dapat menggambarkan struktur
ongkos usaha, profil rumah tangga dan kondisi sosial ekonomi rumah tangga usaha
tanaman pangan dan peternakan di Kabupaten Rembang. Oleh karena itu kualitas
petugas lapangan yang handal dan bertanggung jawab menentukan kualitas data
dalam rangka menentukan keberhasilan pelaksanaan SOUT 2017. (SR)