Genderang pelaksanaan SE2016-Lanjutan sudah ditabuh di seluruh
penjuru tanah air. Begitu halnya dengan pelaksanaan SE2016-Lanjutan di
Kabupaten Rembang, seluruh petugas lapangan sudah disibukkan dengan pendataan UMK
dan UMB dengan mendatangi seluruh unit usaha/perusahaan yang menjadi beban dan
tanggung jawabnya.
Disela-sela pendataan,
terdapat 9 jadwal (hari) yang digunakan sebagai jadwal untuk pertemuan petugas
PCS dan PMS dan ini menjadi hal penting untuk diperhatikan bagi semua petugas
pendataan. Dengan waktu 2 (dua) bulan yaitu Agustus-September 2017 harus benar
dibagi-bagi untuk menyelesaikan seluruh kegiatan pencacahan, pengawasan dan
pemeriksaan dokumen. 9 (sembilan) jadwal pertemuan tersebut adalah tanggal 31
Juli, 4, 9,18, 23, 31 Agustus dan tanggal 8, 22, 30 September. Pada
tanggal-tanggal yang ditetapkan tersebut wajib diadakan pertemuan dan BPS
kabupaten/kota menurunkan langsung pegawai organiknya untuk ikut dalam
pertemuan tersebut, guna memastikan bahwa proses pendataan UMK dan UMB
SE2016-Lanjutan dapat berlangsung sesuai jadwal, dan meyakinkan bahwa setiap
permasalahan dapat diselesaikan.
Di samping itu, kegiatan
tersebut merupakan pertemuan bertahap sekaligus melakukan rapat evaluasi kepada
para petugas pendataan SE2016-Lanjutan. Sampai
dengan kondisi sekarang, sudah 2 kali diadakan pertemuan, yaitu pertemuan
tanggal 4 dan 9 Agustus 2017. Pertemuan tersebut utamanya dengan agenda terkait
kinerja petugas di lapangan dalam melakukan sensus, mengevaluasi hasil kerja
petugas sampai sejauh mana laporan atau progres penyelesaian pendataan di
lapangan. Dalam rapat tersebut juga
dilakukan periksa silang dokumen hasil pendataan antar petugas untuk mengetahui
sampai sejauhmana kualitas isian kuesioner petugas, apakah sudah benar, perlu
perbaikan atau bahkan perlu revisit
ke unit usaha/perusahaan kembali. Semua permasalahan dan kendala di lapangan
dibahas dan didiskusikan dalam pertemuan petugas tersebut.
Sampai sejauh ini kendala yang dihadapi petugas antara lain
tidak tersedianya data pendapatan dan pengeluaran di kantor cabang (misal PLN,
Dealer Motor, dll) dan harus merujuk ke kantor pusat, banyaknya rincian
pertanyaan yang harus dijawab oleh responden sehingga responden merasa jenuh,
sulitnya untuk mencari keberadaan unit usaha/perusahaan UMK. Dengan demikian
para petugas tetap semangat dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung
jawabnya. Dan sampai sejauh ini belum ada perusahaan/unit usaha yang tidak
bersedia didata (menolak). Akan tetapi untuk usaha-usaha yang tutup, pindah
(tidak dapat ditelusuri) dan berganti kategori sampai sejauh ini sudah dilaporkan
dan sudah mendapatkan sampel penggantinya.
Berhasil tidaknya pelaksanaan SE2016-Lanjutan sangat
tergantung pada para petugas di lapangan. Di pundak para petugas lapangan
inilah awal kualitas data SE2016-Lanjutan ditentukan. Kebenaran informasi data
dalam pelaksanaan SE2016-Lanjutan ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Oleh
karena itu sangat diharapkan sekali kepada para petugas untuk benar-benar
mematuhi Standard Operating Procedure
(SOP) dan memahami konsep dan definisi. Dan sangat tidak diharapkan petugas
melakukan kecurangan atau memanipulasi data (moral hazard) saat pendataan.
Berharap semoga pendataan ini dapat menghasilkan data UMK dan
UMB yang akurat dan terpercaya yang digunakan sebagai dasar untuk perumusan
berbagai kebijakan dan analisis secara makro dan mikro, juga digunakan sebagai benchmarking dan basis data bagi
berbagai survei lanjutan di bidang ekonomi.
Dan khususnya di Kabupaten Rembang, berharap hasil
SE2016-Lanjutan dapat bermanfaat untuk mengetahui potret/gambaran dan struktur
ekonomi di Kabupaten Rembang untuk dijadikan rujukan/acuan utama dalam penentuan
kebijakan ekonomi baik bagi pemerintah daerah maupun para investor yang ada di
Kabupaten Rembang. (SR)