Badan Pusat
Statistik (BPS) kembali menyelenggarakan Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) Tahunan.
Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) merupakan
survei yang dilakukan secara sampel terhadap perusahaan industri mikro
(memiliki tenaga kerja 1-4 orang) dan perusahaan industri kecil (memiliki
tenaga kerja 5-19 orang).
Secara umum Survei
IMK Tahunan bertujuan untuk mengetahui profil industri
Mikro dan Kecil (IMK) daerah potensi di Indonesia, khususnya di Kabupaten
Rembang yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan kegiatan ekonomi secara
makro. Sasaran pencacahan meliputi usaha/perusahaan industri mikro dengan
banyaknya tenaga kerja 1 s.d. 4 orang dan industri kecil dengan banyaknya
tenaga kerja 5 s.d. 19 orang termasuk pengusaha/ pemilik.
Kegiatan IMK Tahunan dilaksanakan
melalui tahapan listing dan
pencacahan terhadap usaha/unit usaha mikro dan kecil. Sebelum memulai kegiatan listing
survei IMK terlebih dahulu diadakan briefing
petugas. Kegiatan briefing dimaksudkan untuk merefresh atau mengingatkan kembali akan konsep definisi, tata cara
pengisian kuesioner dan pembekalan materi-materi baru terkait pelaksanaan
survei IMK.
BPS Kabupaten
Rembang menyelenggarakan Briefing IMK
selama 1 (satu) hari yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2017 di Ruang Aula Kantor BPS Kabupaten
Rembang. Peserta briefing sebanyak 20 orang peserta yang terdiri dari 14 orang
KSK sebagai petugas listing (PCL) dan 4 orang kasi/staf sebagai petugas
pengawas (PML). Briefing dibuka
langsung oleh Kepala BPS Kabupaten
Rembang, Amirudin, S.Si, MMSI dengan didampingi Kasi Statistik Produksi, Drs. Sumitro dan penyampaian materi IMK
dipandu oleh Mustaghwiroh, S.Stat, staf
seksi produksi, BPS Kabupaten
Rembang. Dalam sambutannya Kepala BPS Kabupaten Rembang mengharapkan bahwa
nantinya para peserta dapat memahami konsep /definisi dan Standart Operational Prosedure (SOP) yang telah diberikan oleh
instruktur untuk dapat diterapkan di lapangan nantinya. Kepala BPS Kabupaten
Rembang juga memberikan sedikit penjelasan terkait survei IMK dan berpesan agar
petugas memenuhi/menepati jadwal yang telah ditetapkan, banyak
menggali informasi (probing) dari
responden sehingga diperoleh data yang akurat, serta harus mengedepankan
kualitas data yang dihasilkan.
Untuk Kabupaten Rembang sendiri jumlah sampel listing IMK
2017 sebanyak 30 blok sensus. Setiap petugas mempunyai beban tugas rata-rata
2-3 blok sensus. Jadwal kegiatan listing IMK tanggal 1-20 Oktober
2017 dan pencacahan tanggal 1-28 November 2017.
Semoga materi
yang disampaikan pada saat briefing
dapat menjadi bekal dan pedoman bagi peserta yang nantinya dapat diterapkan di
lapangan dan diharapkan agar pelaksanaan listing
IMK 2017 dapat berjalan dengan lancar, selesai tepat waktu dan
nantinya hasilnya dapat memberikan profil dan
data sektor industri mikro dan kecil khususnya untuk Kabupaten Rembang. (SR)
--- TETAP
SEMANGAT dan PIA ---