Badan Pusat Statistik (BPS)
kembali menyelenggarakan survei Industri Mikro dan Kecil (IMK). Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) merupakan survei
yang dilakukan secara sampel terhadap perusahaan industri mikro (memiliki
tenaga kerja 1-4 orang) dan perusahaan industri kecil (memiliki tenaga kerja
5-19 orang).
Secara umum survei IMK Tahunan
bertujuan untuk mengetahui profil industri Mikro dan Kecil (IMK) daerah
potensi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Rembang yang dapat digunakan
sebagai bahan perencanaan kegiatan ekonomi secara makro.
Sasaran pencacahan meliputi usaha/perusahaan industri mikro kecil yang
tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Rembang.
Kegiatan
IMK Tahunan dilaksanakan melalui tahapan listing pada blok sensus terpilih di
luar blok sensus SE2016-Lanjutan dan dilanjutkan dengan pencacahan terhadap usaha/unit
usaha mikro dan kecil.
Untuk Kabupaten Rembang sendiri jumlah sampel listing IMK
2017 sebanyak 30 blok sensus, dengan jumlah petugas listing sebanyak 14 orang. Setiap
petugas mempunyai beban tugas rata-rata 2-3 blok sensus. Jadwal kegiatan listing
IMK tanggal 1-20 Oktober 2017 dan pencacahan tanggal 1-28 November
2017.
Pada tahapan listing, petugas melakukan listing/pendaftaran
rumah tangga secara door to door. Kendala
yang dihadapi petugas saat listing diantaranya banyak rumah tangga pada saat
didatangi petugas sedang tidak ada di rumah. Akhirnya mengharuskan petugas untuk
mendatanginya kembali di lain hari. Di samping itu kendala lain adalah peta blok sensus yang
sudah banyak mengalami perubahan, sehingga sedikit menyulitkan petugas listing
yang mana petugas harus memperbaiki landmark
tanpa harus merubah batas luar peta blok sensus itu sendiri. Meskipun demikian tantangan
tersebut tidak membuat petugas listing jadi hilang asa dalam melaksanakan
tugasnya. Dengan ketekunan dan kesabaran, berbagai kendala di lapangan tersebut
dapat diatasi oleh petugas listing. Selanjutnya dari hasil listing tersebut
akan dilakukan penarikan sampel di tingkat provinsi dan setelah mendapatkan
sampel usaha kemudian dilakukan pencacahan sampel terhadap usaha/unit usaha
rumah tangga yang dilaksanakan pada bulan November mendatang.
Akhirnya, pelaksanaan listing IMK
tahunan di Kabupaten Rembang berjalan dengan lancar, selesai tepat waktu, dan
kendala-kendala yang terjadi pada saat listingpun dapat teratasi. (SR)
--- TETAP SEMANGAT dan PIA ---