Pelaksanaan lapangan Survei Disagregasi PMTB akan segera berakhir pada
bulanJuni ini. Dengan sisa waktu yang ada, BPS Kab/Kota akan segera menyelesaikan
pencacahan di lapangan dan pemeriksaan dokumen yang telah masuk di pengawas. Tahapan
selanjutnya adalah kegiatan pengolahan data yang mulai berjalan pada bulan Juli
nanti.
Berdasarkan pengalaman pada kegiatan
besar yang dilakukan sebelumnya, dimana pada
tahap pengolahan data sering kali ditemukan kesalahan yang semestinya kesalahan
tersebut sudah diperbaiki pada proses pemeriksaan maupun editing. Hal ini
terjadi karena proses pemeriksaan dan editing dinilai belum berjalan secara
optimal. Oleh karena itu untuk mengantisipasi kesalahan tersebut dan sekaligus
meningkatkan kualitas data hasil Survei Penyusunan Disagregasi PMTB, akhirnya
BPS Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan yang dinamakan Validasi Bersama, dengan penanggung
jawab kegiatan adalah bidang Neraca Wilayah.
Adapun
tujuan validasi bersama adalah meminimalisir tingkat kesalahan isian di dalam
kuesioner sehingga kuesioner sudah clean
ketika memasuki tahapan pengolahan. Validasi dokumen dilakukan dari
dokumen/kuesioner yang sudah diedit atau diperiksa pengawas.
Penyelenggara kegiatan Validasi Bersama ini dilaksanakan di 6
(enam) TC sesuai dengan jumlah eks karesidenan yang ada di Jawa Tengah. Salah satunya di TC Pati yang dilaksanakan di
Hotel New Merdeka, Pati pada tanggal 28-29 Juni 2018 dengan pesertanya berasal
dari Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora (wilayah karesidenan Pati).
Adapun
mekanisme pelaksanaan validasi bersama adalah :
1.
Dokumen yang divalidasi
adalah dokumen yang sudah diperiksa oleh PMS. BPS Kab diwajibkan membawa
dokumen yang sudah diedit PMS minimal 40 dokumen.
2.
Validasi bersama dilakukan
dengan cara pemeriksaan dokumen secara silang antar Kab/kota dengan jumlah yang
sama (minimal 40 dokumen), dalam hal ini diambil 40 dokumen untuk masing-masing
kab/kota, karena salah satu kabupaten ada yang hanya membawa 40 dokumen, maka disepakati
validasi dilakukan dengan 40 dokumen. Sedangkan dokumen sisanya yang sudah
dibawa Kab/Kota akan diperiksa oleh masing-masing Kab/Kota.
3.
Validasi bersama di
masing-masing TC dihadiri oleh pengawas dari BPS Provinsi Jawa Tengah yang
sekaligus memandu kegiatan validasi bersama tersebut.
4.
Dalam periksa silang antar
kabupaten, dimana kabupaten Pati memvalidasi dokumen dari Kabupaten Blora,
sedang Kabupaten Blora memvalidasi dokumen dari Kabupaten Rembang. Selanjutnya
Kabupaten Rembang memvalidasi dokumen dari Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Jepara
memvalidasi dokumen dari Kabupaten Kudus. Selanjutnya Kabupaten Kudus
memvalidasi dokumen dari Kabupaten Pati.
5.
Peserta masing-masing Kab/kota
melakukan validasi dokumen dengan menggunakan LK (Form) Validasi. Jika
ditemukan kesalahan pada saat validasi akan dimasukkan ke dalam form/LK
pengisian secara online, sehingga dapat dipantau/dimonitoring oleh BPS Provinsi
Jawa Tengah.
6.
Selanjutnya Pengawas dari
BPS Provinsi Jawa Tengah akan melakukan rekapituasi hasil Validasi Bersama ke
dalam lembar rekapitulasi yang telah disediakan.
7.
Semua peserta bertanggung
jawab penuh atas kualitas hasil validasi bersama. Dokumen yang dinyatakan clean
pada tahapan validasi bersama, maka dapat memasuki proses pengolahan, sedangkan
yang belum dinyatakan clean akan diperbaiki oleh masing-masing Kab/kota.
Semoga
kegiatan validasi bersama ini benar-benar berjalan secara optimal sehingga
kesalahan-kesalahan isian dokumen dapat diminimalisir dan diantisipasi guna
menghasilkan data hasil Survei Penyusunan Disagregasi PMTB yang berkualitas.
(SR)