Badan
Pusat Statistik (BPS) kembali menyelenggarakan Survei Industri Mikro dan Kecil
(IMK) Tahunan 2018. Survei Industri Mikro dan
Kecil (IMK) merupakan survei yang dilakukan secara sampel terhadap perusahaan
industri mikro (memiliki tenaga kerja 1-4 orang) dan perusahaan industri kecil
(memiliki tenaga kerja 5-19 orang).
Secara umum survei IMK
Tahunan bertujuan untuk
mengetahui profil industri Mikro dan Kecil (IMK) daerah potensi di Indonesia,
khususnya di Kabupaten Rembang yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan
kegiatan ekonomi secara makro.
Sasaran pencacahan meliputi
usaha/perusahaan industri mikro kecil yang tersebar di 10 kecamatan dari 14
kecamatan yang ada di Kabupaten Rembang. Kecamatan yang tidak terkena sampel
adalah kecamatan Bulu, Sale, Gunem dan Sarang.
Kegiatan IMK Tahunan dilaksanakan melalui
tahapan listing pada blok sensus terpilih di luar blok sensus SE2016-Lanjutan
dan dilanjutkan dengan pencacahan terhadap usaha/unit usaha mikro dan kecil.
Untuk Kabupaten Rembang sendiri jumlah
sampel listing IMK 2018 sebanyak 26 blok sensus, dengan jumlah petugas listing
sebanyak 14 orang. Setiap petugas mempunyai beban tugas rata-rata 2-3 blok
sensus. Jadwal kegiatan listing IMK tanggal
23-31 Juli 2018 dan pencacahan sampel tanggal 10-31 Agustus 2018.
Pada tahapan listing, petugas melakukan
listing/pendaftaran rumah tangga secara door
to door. Kendala yang dihadapi petugas saat listing diantaranya banyak
rumah tangga pada saat didatangi petugas, sedang tidak ada di rumah. Akhirnya mengharuskan
petugas untuk mendatanginya kembali di lain hari. Di samping itu kendala lain adalah peta blok sensus yang
sudah banyak mengalami perubahan, sehingga sedikit menyulitkan petugas listing
yang mana petugas harus memperbaiki landmark
tanpa harus merubah batas luar peta blok sensus itu sendiri. Meskipun demikian
tantangan tersebut tidak membuat petugas listing jadi hilang asa dalam
melaksanakan tugasnya. Dengan ketekunan dan kesabaran, dan tentunya dengan
semangat yang tinggi, berbagai kendala di lapangan tersebut dapat diatasi oleh
petugas. Selanjutnya dari hasil listing tersebut akan dilakukan penarikan sampel
di tingkat provinsi dan setelah mendapatkan sampel usaha kemudian dilakukan
pencacahan sampel terhadap usaha/unit usaha rumah tangga yang dilaksanakan pada
bulan Agustus ini.
Akhirnya,
pelaksanaan listing IMK tahunan di Kabupaten Rembang berjalan dengan lancar,
selesai tepat waktu, dan kendala-kendala yang terjadi pada saat listingpun
dapat segera teratasi. (SR)