Memasuki semester dua tahun 2018, kegiatan
rutin dari Seksi Statistik Sosial, salah satunya adalah kegiatan Survei
Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS). Secara umum kegiatan Sakernas bertujuan untuk menyediakan data pokok
ketenagakerjaan yang berkesinambungan. Secara khusus, bertujuan untuk
memperoleh estimasi data jumlah penduduk yang bekerja, jumlah pengangguran dan
indikator ketenagakerjaan lainnya (seperti penduduk yang pernah berhenti/pindah bekerja, dll).
Mulai
tahun 2016, kuesioner Sakernas sudah mengadopsi 2 (dua) konsep baku
ketenagakerjaan dari ICLS ke-13 dan ICLS ke-19, meskipun konsep ICLS ke-19
belum diakomodir secara utuh.
Pada
Sakernas 2017 dilakukan penyempurnaan kembali penerapan konsep ICLS ke-19 yang
mencakup penyempurnaan dan penambahan beberapa pertanyaan dalam kuesioner
Sakernas 2018 dilaksanakan secara
semesteran. Semester I dilaksanakan bulan Februari 2018 dan Semester II pada
bulan Agustus 2018. Pada Sakernas
semester II ini, blok sensus terpilih merupakan blok sensus panel (panel survey) dan blok sensus tahunan
itu sendiri. Panel Survei artinya rumahtangga sampelnya merupakan rumahtangga
sampel yang sama pada Sakernas Agustus 2017 dan Februari 2018, yang nantinya
rumah tangga tersebut akan didata kembali di Agustus 2018, dimana tidak
dilakukan lagi pemutakhiran/updating dan langsung dapat dilakukan pencacahan
rumah tangga sampel.
Di Kabupaten Rembang jumlah sampel Sakernas
Agustus sebanyak 44 blok sensus. Kegiatan pencacahan Sakernas dilaksanakan
pada tanggal 8-28 Februari 2018. Jumlah petugas sebayak 30 orang, 22 orang
sebagai pencacah lapangan (PCS) dan 10 orang sebagai pengawas (PMS), dimana
setiap PCS mengerjakan sekitar 2-3 blok sensus dan setiap pengawas membawahi 2
orang PCS.
Untuk mengantisipasi dan meminimalisir kesalahan yang
dilakukan terkait pemahaman konsep definisi, kepatuhan Standard Operating Procedural (SOP) yang telah dirumuskan dan yang
terpenting untuk melihat kualitas data yang dihasilkan dari pendataan ini, maka
pengawasanpun dilakukan. Di awal pelaksanaan, pengawas lapangan (PMS) turun ke
lapangan bersama-sama dengan petugas pencacah lapangan (PCS). Pengawasan ini
dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kualitas pencacahan yang dilakukan oleh
petugas dan untuk meminimalisir kemungkinan non respon maupun
perubahan-perubahan karakteristik rumah anggota maupun ART nya karena sifatnya
yang panel survei itu dan juga kemungkinan diakibatkan kurangnya probing yang dilakukan petugas pada saat melakukan pencacahan pada
periode sebelumnya. Dengan adanya pengawasan ini kecil kemungkinannya ditemukan
kecurangan yang dilakukan oleh petugas juga kesalahan-kesalahan yang terjadi di
lapangan maupun dalam pengisian di kuesionernya.
Setiap kegiatan lapangan tidak semuanya berjalan dengan
sempurna. Kendala dan hambatan terkadang menjadi hambatan bagi petugas. Untuk
itu kendala-kendala tersebut harus segera diselesaikan dengan baik dengan tetap
melakukan koordinasi dengan pengawas dan penganggung jawab di kabupaten/kota
masing-masing. Semoga kendala-kendala yang timbul pada saat di
lapangan tidak membuat para petugas terkendala dalam menyelesaikan
pekerjaannya. Sehingga pelaksanaan sakernas di Kabupaten Rembang khususnya dan
di kab/kota lainnya pada umumnya dapat berjalan
dengan lancar, selesai tepat waktu dan menghasilkan data ketenagakerjaan yang akurat dan lebih berkualitas. (SR)
#
Tetap semangat
#
Sukseskan Pendataan Sakernas Agustus 2018