Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB) merupakan
kegiatan survei kerjasama antara Kemenpan dan RB dengan Badan Pusat Statistik
(BPS) dalam rangka mengukur tingkat pelayanan publik pada beberapa instansi
pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diantara instansi di
daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat adalah Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, Rumah Sakit Umum Daerah, dan lain sebagainya. SHPRB yang dilakukan
tahun 2019 merupakan tahun pertama yang dilaksanakan oleh BPS Kabupaten Rembang
dengan cakupan Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, dan RSUD.
Pelaksanaan SHPRB dimulai pada tanggal 20 Agustus–20 September 2019
dengan jumlah sampel masing-masing instansi sebanyak 30 responden. Dimana
responden yang diwawancarai merupakan masyarakat yang merasakan pelayanan pada
instansi tersebut.
Sebelum dilakukan wawancara kepada responden pengguna layanan,
terlebih dahulu tim dari BPS Kabupaten Rembang mengunjungi instansi yang akan
disurvei. Tim ini terdiri dari Kepala BPS Kabupaten Rembang, Kasi Integrasi
Pengolahan dan Diseminasi Statistik, Pemeriksa Lapangan (PML) dan Pencacah
Lapangan (PCL). Adapun tujuan kunjungan tersebut adalah untuk menjelaskan tentang
maksud dan tujuan SHPRB. Selain itu juga untuk menjaring jenis-jenis layanan dan
jumlah penggunanya pada masing-masing layanan yang ada pada instansi tersebut.
Kunjungan di RSUD Kabupaten Rembang, tim BPS Kabupaten Rembang
ditemui oleh Kabag Tata Usaha dan Plt. Kabid Pengembangan dan Informasi. Oleh
pihak RSUD Kabupaten Rembang, pertemuan dilanjutkan di ruang pertemuan untuk
membahas seputar pelaksanaan SHPRB. Dalam pertemuan tersebut, pihak RSUD
menyampaikan bahwa survei terkait pelayanan publik sudah pernah dilakukan, baik
oleh pihak Organisasi dan Kepegawaian Pemkab Rembang maupun dari internal RSUD
sendiri. Pada petermuan itu juga diperoleh jenis-jenis layanan yang ada di RSUD
Kabupaten Rembang dan fasilitas-fasilitas yang mendukung pelayanan di RSUD.
Saat kunjungan di Dinas Dukcapil ditemui oleh Kepala Dinas Dukcapil dan
Sekretaris Dinasnya. Setelah melakukan pertemuan di ruang Kepala Dinas
dilanjutkan dengan identfikasi lokus, melalui wawancara dengan beberapa pejabat
terkait dan pengamatan pada fasilitas yang tersedia di ruang pelayanan Dinas
Dukcapil Kabupaten Rembang. Seusai melakukan identifikasi lokus kemudian tim
BPS menyampaikan kepada pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Rembang, bahwa untuk
pelaksanaan wawancara dengan responden akan dilakukan oleh PCL.
Pada kunjungan di Dinas PMPTSP, tim BPS Kabupaten Rembang ditemui
oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Terpadu. Pada
pertemuan itu, tim BPS Rembang menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan
SHPRB, sedangkan dari pihak Dinas PMPTSP menyampaikan jenis-jenis layanan yang
ada pada Dinas tersebut. Selesai pertemuan dilanjutkan dengan identifikasi
lokus melalui wawancara dengan beberapa pejabat terkait dan pengamatan di ruang
pelayanan.
Pasca dilakukan pertemuan, maka tahap selanjutnya adalah survei
melalui wawancara langsung dengan responden pengguna layanan. Dimana dalam
pelaksanaannya dilakukan secara bergantian antar instansi yang menjadi target
survei.
Untuk Dinas Dukcapil dan RSUD dilakukan melalui wawancara tatap muka
dengan responden pengguna layanan. Cara ini dilakukan karena pada dua instansi
tersebut terdapat banyak masyarakat yang menggunakan layanannya. Sedangkan
untuk Dinas PMPTSP dilakukan wawancara dengan telepon, hal ini dikarenakan pada
beberapa hari kunjungan tidak ada pengguna layanan yang datang langsung dan
telah menyelesaikan layanan.
Pelaksanaan lapangan SHPRB di Kabupaten Rembang berakhir pada
tanggal 9 September 2019 yang dilanjutkan dengan tahap entri data. Dimana
dokumen yang dilakukan entri adalah dokumen yang telah diperiksa oleh PML.
Entri data SHPRB sebanyak 90 dokumen dilakukan oleh tenaga mitra dan telah
selesai pada tanggal 18 September 2019. Untuk memastikan isian dari setiap
rincian, dilakukan proses verifikasi oleh petugas verifikator terhadap 90
dokumen yang telah dientri.
SHPRB yang dilakukan oleh BPS Kabupaten Rembang diharapkan mampu
memberikan perbaikan terhadap pelayanan publik yang ada di Kabupaten Rembang
untuk ke depannya.(ipds17)