Belum Semua Paham Tentang Korupsi - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang

Pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Rembang sebesar 91,45 ribu atau 14,02 persen.

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rembang, Jl. Pemuda Km.1 Rembang pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.

Saat ini Publikasi Kabupaten Rembang Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini.

Belum Semua Paham Tentang Korupsi

Belum Semua Paham Tentang Korupsi

25 November 2015 | Kegiatan Statistik


Saat ini pemerintah sedang gencar memberantas korupsi di semua lini. Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi komumsi para penegak hukum. Akan tetapi sudah menjadi milik public, yang bisa diketahui oleh semua lapisan masyarakat.


     Pemberitaan mengenai korupsi sudah banyak menghiasi layar kaca hamper setiap hari. Seolah berita mengenai korupsi merupakan “makanan” setiap setiap hari bagi para penikmat berita. Bahkan hampir semua stasiun televisi saat ini mempunyai program berita. Dengan demikian, setiap saat masyarakat bisa mendapatkan informasi yang up to date, termasuk berita tentang korupsi.

     Demikian gencarnya pemberitaan mengenai korupsi dan kampanye pemerintah terhadap pemberantasan korupsi. Namun demikian, sudah sejauh mana pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap korupsi itu sendiri? Walaupun sudah banyak pemberitaan melalui media masa mengenai korupsi, tidak serta merta menjadikan semua lapisan masyarakat tercerahkan dengan pengetahuan tentang korupsi. Kondisi ini tergambar dari hasil kunjungan ke responden Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2015.

     Responden SPAK 2015 di Kabupaten Rembang cukup beragam, mulai dari segi usia, pendidikan, dan pekerjaan. Sebagian besar responden dengan usia lanjut, lebih dari 60 tahun kurang begitu paham dan peduli terhadap korupsi. Hal ini berbeda dengan mereka yang usianya kurang dari 50 tahun dan didukung dengan pengetahuan yang cukup, mereka terlihat paham dan peduli terhadap korupsi yang terjadi saat ini. Mereka yang paham tentang korupsi tampak bisa mengungkapkan perasaan mereka terhadap kejadian korupsi selama ini, mereka merasa prihatin dan membenci korupsi.

      Korupsi sebagai tindakan yang melanggar hukum ternyata masih ada yang mengartikannya sebagai tindakan yang wajar. Hal ini karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap korupsi. Masyarakat awam belum sepenuhnya tahu aparat penegak hukum dan tindakan yang melanggar hukum. Sudah saatnya pemerintah bergerak menyampaikan informasi mengenai Anti Korupsi kepada semua lapisan masyarakat.(Rbg)
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1

Rembang - Jawa Tengah

Indonesia

59218

Telp/fax. (0295) 691040

Email : bps3317@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik