4 Oktober 2017 | Kegiatan Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menyelenggarakan Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) Tahunan. Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) merupakan survei yang dilakukan secara sampel terhadap perusahaan industri mikro (memiliki tenaga kerja 1-4 orang) dan perusahaan industri kecil (memiliki tenaga kerja 5-19 orang).
Secara umum Survei IMK Tahunan bertujuan untuk mengetahui profil industri Mikro dan Kecil (IMK) daerah potensi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Rembang yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan kegiatan ekonomi secara makro. Sasaran pencacahan meliputi usaha/perusahaan industri mikro dengan banyaknya tenaga kerja 1 s.d. 4 orang dan industri kecil dengan banyaknya tenaga kerja 5 s.d. 19 orang termasuk pengusaha/ pemilik.
Kegiatan IMK Tahunan dilaksanakan melalui tahapan listing dan pencacahan terhadap usaha/unit usaha mikro dan kecil. Sebelum memulai kegiatan listing survei IMK terlebih dahulu diadakan briefing petugas. Kegiatan briefing dimaksudkan untuk merefresh atau mengingatkan kembali akan konsep definisi, tata cara pengisian kuesioner dan pembekalan materi-materi baru terkait pelaksanaan survei IMK.
BPS Kabupaten Rembang menyelenggarakan Briefing IMK selama 1 (satu) hari yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2017 di Ruang Aula Kantor BPS Kabupaten Rembang. Peserta briefing sebanyak 20 orang peserta yang terdiri dari 14 orang KSK sebagai petugas listing (PCL) dan 4 orang kasi/staf sebagai petugas pengawas (PML). Briefing dibuka langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Rembang, Amirudin, S.Si, MMSI dengan didampingi Kasi Statistik Produksi, Drs. Sumitro dan penyampaian materi IMK dipandu oleh Mustaghwiroh, S.Stat, staf seksi produksi, BPS Kabupaten Rembang. Dalam sambutannya Kepala BPS Kabupaten Rembang mengharapkan bahwa nantinya para peserta dapat memahami konsep /definisi dan Standart Operational Prosedure (SOP) yang telah diberikan oleh instruktur untuk dapat diterapkan di lapangan nantinya. Kepala BPS Kabupaten Rembang juga memberikan sedikit penjelasan terkait survei IMK dan berpesan agar petugas memenuhi/menepati jadwal yang telah ditetapkan, banyak menggali informasi (probing) dari responden sehingga diperoleh data yang akurat, serta harus mengedepankan kualitas data yang dihasilkan.
Untuk Kabupaten Rembang sendiri jumlah sampel listing IMK 2017 sebanyak 30 blok sensus. Setiap petugas mempunyai beban tugas rata-rata 2-3 blok sensus. Jadwal kegiatan listing IMK tanggal 1-20 Oktober 2017 dan pencacahan tanggal 1-28 November 2017.
Semoga materi yang disampaikan pada saat briefing dapat menjadi bekal dan pedoman bagi peserta yang nantinya dapat diterapkan di lapangan dan diharapkan agar pelaksanaan listing IMK 2017 dapat berjalan dengan lancar, selesai tepat waktu dan nantinya hasilnya dapat memberikan profil dan data sektor industri mikro dan kecil khususnya untuk Kabupaten Rembang. (SR)
--- TETAP SEMANGAT dan PIA ---
Berita Terkait
Listing IMK Tahunan 2017 BPS Kabupaten Rembang
Listing IMK Tahunan 2018 BPS Kabupaten Rembang
Survei IMK Tahunan 2017 BPS Kabupaten Rembang
Briefing Petugas Listing Ubinan Subround 3 Tahun 2017 BPS Kabupaten Rembang
Briefing Petugas Listing Survei Ubinan Subround II 2017 BPS Kabupaten Rembang
Pendataan Survei IMK Tahunan 2018 BPS Kabupaten Rembang
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik
Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1
Rembang - Jawa Tengah
Indonesia
59218
Telp/fax. (0295) 691040
Email : bps3317@bps.go.id
Tentang Kami