15 Oktober 2022 | Kegiatan Statistik
Perlindungan sosial di Indonesia menjadi
salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menekankan pentingnya ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi
secara menyeluruh diciptakan agar perlindungan sosial tepat sasaran. Oleh
karena itu, inisiatif Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dilakukan sebagai
sinergi dan kolaborasi multi kementerian/lembaga dalam penyediaan data
berkualitas. Regsosek diharapkan dapat menyediakan Satu Data Program
Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pelaksana Regsosek tergabung dalam Gugus
Tugas Pendataan yang berkoordinasi dengan Penyelenggara Satu Data Indonesia.
Kementerian/lembaga yang termasuk dalam gugus tugas adalah Kementerian
PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa
PDTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pusat Statistik
(BPS).
Langkah awal dalam pelaksanaan Regsosek 2022
adalah Pendataan Awal Regsosek yang dimulai hari ini, 15 Oktober 2022 hingga
tanggal 14 November 2022. BPS mengemban tugas melakukan pendataan tersebut
berdasarkan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrem dan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 15 Februari 2022.
Pendataan awal Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup
seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi. Informasi yang dikumpulkan dalam
pendataan ini, di antaranya adalah kondisi sosioekonomi geografis, kondisi perumahan
dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk
khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial
ekonomi lainnya. Cakupan Pendataan Awal Regsosek adalah seluruh keluarga di 514
kabupaten/kota se-Indonesia.
Hasil Regsosek akan menyajikan peringkat
kesejahteraan setiap penduduk. Pengelolaan data hasil Regsosek dilakukan dengan
prinsip integritas dan interopabilitas, sehingga hasilnya diharapkan dapat
dimanfaatkan secara luas oleh para pengambil kebijakan. Dengan pemanfaatan data
oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat desa/kelurahan, hasil
Regsosek diharapkan dapat meningkatkan keefektifan program-program intervensi
pemerintah. Kegiatan Regsosek pun tidak sebatas pendataan, namun merupakan
pengelolaan data secara berkelanjutan. Pemutakhiran data Regsosek akan
dilakukan secara berkala dan mandiri melalui Monografi Digital
Desa/Kelurahan.
Kegiatan Regsosek yang menjadi prioritas
pemerintah ini tentunya memerlukan dukungan dan komitmen seluruh pihak yang
terlibat untuk menyukseskan kegiatan ini, mulai dari pendataan, pemanfaatan,
hingga pemutakhiran data. Pada pendataan awal, partisipasi aktif seluruh
masyarakat Indonesia untuk menerima kedatangan petugas Regsosek di rumah serta
menjawab pertanyaan dengan benar dan jujur juga sangat dibutuhkan untuk
menghasilkan data yang akurat dan berkualitas.
Mari mencatat untuk membangun negeri.
Sukseskan Pendataan Awal Regsosek 2022, 15 Oktober-14 November 2022.
(Humas)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik
Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1
Rembang - Jawa Tengah
Indonesia
59218
Telp/fax. (0295) 691040
Email : bps3317@bps.go.id
Tentang Kami