Pendampingan Pendataan Awal Regsosek 2022 di Wilayah Khusus - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang

Pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Rembang sebesar 91,45 ribu atau 14,02 persen.

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rembang, Jl. Pemuda Km.1 Rembang pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.

Saat ini Publikasi Kabupaten Rembang Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini.

Pendampingan Pendataan Awal Regsosek 2022 di Wilayah Khusus

Pendampingan Pendataan Awal Regsosek 2022 di Wilayah Khusus

2 November 2022 | Kegiatan Statistik


Regsosek tidak hanya dilakukan pada penduduk yang tinggal di keluarga biasa, namun juga dilakukan pada wilayah pendataan khusus seperti awak kapal berbendera Indonesia dan tunawisma. Pendataan khusus juga dilakukan di apartemen, barak militer, pesantren, panti asuhan dan sejenisnya, rumah sakit jiwa, wilayah pengungsian, penjara, rumah penahanan, dan rumah perahu.

 

Pendataan khusus ini bertujuan agar semua warga negara Indonesia dapat terdata seluruhnya.

 

Pada minggu kedua pelaksanaan pendataan awal Regsosek (26/10), BPS Kabupaten Rembang melalui petugas Task Force untuk Kecamatan Rembang mulai melakukan pendataan wilayah khusus, tepatnya di Rutan Kelas IIB Rembang dan Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Margo Mukti Rembang.

 

Petugas dengan didampingi Koseka melakukan Koordinasi dengan pihak Rutan, yaitu ibu Sri Nurwiyani, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan. Pendataan di rutan Kelas IIB Rembang, petugas berhasil mendata kondisi sosial ekonomi  77  Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana atau masa tinggal lebih dari satu tahun di Rutan Rembang, dengan menggunakan kuesioner REGSOSEK22-XK. Kuesioner REGSOSEK22.XK sendiri adalah instrumen yang digunakan untuk mendata wilayah khusus seperti Lapas, Pondok pesantren, Panti Asuhan dan apartemen.

 

Pendampingan wilayah khusus juga dilakukan di Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia (RPSLU) Margo Mukti Rembang. Di sini petugas task force berhasil mendata 75 para lansia dengan masa tinggal 1 tahun atau lebih.

 

Di Kecamatan Rembang sendiri, terdapat sekitar 39 wilayah khusus yang harus didata oleh petugas Task Force. Sedangkan untuk Wilayah Khusus di luar Kecamatan Rembang didata langsung oleh Petugas Pendataan Lapangan (PPL).

 

Alhamdulillah pendataan wilayah khusus berjalan dengan lancar. Terima kasih kepada pihak-pihak terkait (Rutan, RPSLU, Ponpes, Panti Asuhan, dll) yang ada di Kecamatan Rembang yang telah memberikan ijin untuk melakukan pendataan di wilayah khusus tersebut. Semoga kerja sama ini dapat berlanjut di masa yang akan datang. (Humas)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1

Rembang - Jawa Tengah

Indonesia

59218

Telp/fax. (0295) 691040

Email : bps3317@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik