23 Oktober 2017 | Kegiatan Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menyelenggarakan survei Industri Mikro dan Kecil (IMK). Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) merupakan survei yang dilakukan secara sampel terhadap perusahaan industri mikro (memiliki tenaga kerja 1-4 orang) dan perusahaan industri kecil (memiliki tenaga kerja 5-19 orang).
Secara umum survei IMK Tahunan bertujuan untuk mengetahui profil industri Mikro dan Kecil (IMK) daerah potensi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Rembang yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan kegiatan ekonomi secara makro.
Sasaran pencacahan meliputi usaha/perusahaan industri mikro kecil yang tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Rembang.
Kegiatan IMK Tahunan dilaksanakan melalui tahapan listing pada blok sensus terpilih di luar blok sensus SE2016-Lanjutan dan dilanjutkan dengan pencacahan terhadap usaha/unit usaha mikro dan kecil.
Untuk Kabupaten Rembang sendiri jumlah sampel listing IMK 2017 sebanyak 30 blok sensus, dengan jumlah petugas listing sebanyak 14 orang. Setiap petugas mempunyai beban tugas rata-rata 2-3 blok sensus. Jadwal kegiatan listing IMK tanggal 1-20 Oktober 2017 dan pencacahan tanggal 1-28 November 2017.
Pada tahapan listing, petugas melakukan listing/pendaftaran rumah tangga secara door to door. Kendala yang dihadapi petugas saat listing diantaranya banyak rumah tangga pada saat didatangi petugas sedang tidak ada di rumah. Akhirnya mengharuskan petugas untuk mendatanginya kembali di lain hari. Di samping itu kendala lain adalah peta blok sensus yang sudah banyak mengalami perubahan, sehingga sedikit menyulitkan petugas listing yang mana petugas harus memperbaiki landmark tanpa harus merubah batas luar peta blok sensus itu sendiri. Meskipun demikian tantangan tersebut tidak membuat petugas listing jadi hilang asa dalam melaksanakan tugasnya. Dengan ketekunan dan kesabaran, berbagai kendala di lapangan tersebut dapat diatasi oleh petugas listing. Selanjutnya dari hasil listing tersebut akan dilakukan penarikan sampel di tingkat provinsi dan setelah mendapatkan sampel usaha kemudian dilakukan pencacahan sampel terhadap usaha/unit usaha rumah tangga yang dilaksanakan pada bulan November mendatang.
Akhirnya, pelaksanaan listing IMK tahunan di Kabupaten Rembang berjalan dengan lancar, selesai tepat waktu, dan kendala-kendala yang terjadi pada saat listingpun dapat teratasi. (SR)
--- TETAP SEMANGAT dan PIA ---
Berita Terkait
Briefing Listing IMK Tahunan 2017 BPS Kabupaten Rembang
Listing IMK Tahunan 2018 BPS Kabupaten Rembang
Survei IMK Tahunan 2017 BPS Kabupaten Rembang
Pendataan Survei IMK Tahunan 2018 BPS Kabupaten Rembang
Listing Survei IMK Tahunan 2022
Briefing Petugas Listing Ubinan Subround 3 Tahun 2017 BPS Kabupaten Rembang
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik
Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1
Rembang - Jawa Tengah
Indonesia
59218
Telp/fax. (0295) 691040
Email : bps3317@bps.go.id
Tentang Kami