Pemetaan dan Pemutakhiran Wilkerstat (Bagian 1) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang

Pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Rembang sebesar 91,45 ribu atau 14,02 persen.

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rembang, Jl. Pemuda Km.1 Rembang pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.

Saat ini Publikasi Kabupaten Rembang Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini.

Pemetaan dan Pemutakhiran Wilkerstat (Bagian 1)

Pemetaan dan Pemutakhiran Wilkerstat (Bagian 1)

26 April 2019 | Kegiatan Statistik


Tanggal 22 April 2019 merupakan hari pertama pelaksanaan lapangan Pemetaan dan Pemutakhiran Muatan Wilkerstat SP2020. Beberapa Kecamatan ada yang memanfaatkan hari pertama ini untuk melakukan pertemuan PCL dan PML guna menyegarkan kembali materi tentang pemetaan dan pemutakhiran muatan Wilkerstat. Selain itu juga untuk mengecek kelengkapan dokumen yang akan digunakan Pemeta dan PML. Beberapa Kecamatan lainnya ada yang langsung ke lapangan, Pemeta melakukan identifikasi wilayah dan PML melakukan pengisian SP2020.RS.

Pada saat Pemeta melakukan identifikasi wilayah, Pemeta membawa peta SP2020WB-Sementara sebagai panduan di lapangan, serta memanfaatkan aplikasi Wilkerstat. Untuk memastikan SLS yang ada di dalam Blok Sensus, Pemeta bertanya kepada warga sekitar tentang RT nya. Setelah pemeta mengetahui RT berapa saja yang masuk dalam Blok Sensus tersebut, kemudian Pemeta menuangkannya dalam daftar identifikasi wilayah.

Bersamaan dengan Pemeta melakukan identifikasi wilayah, PML melakukan pengisian daftar SP2020.RS. Pengisian daftar SP2020.RS ini dilakukan oleh PML dengan cara mendatangi Kantor Desa. Saat di kantor Desa inilah PML mengisi daftar SP2020.RS berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kepala Desa atau perangkat desa yang menemui PML.

Saat proses identifikasi wilayah oleh Pemeta dan pengisian SP2020.RS oleh PML terdapat beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan. Beberapa diantaranya adalah adanya RT yang berada dalam dua Blok Sensus, adanya sebagian kecil wilayah RT yang berada di BS sebelah, batas desa yang tidak sesuai, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pengisian SP2020.RS, beberapa desa ada yang tidak bisa memberikan informasi jumlah KK.

Berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi oleh Pemeta, beberapa PML ada yang sudah bisa menyelesaikan sediri di lapangan, namun pada beberapa permasalahan yang cukup rumit, PML berkoordinasi dengan Korlap untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pada permasalahan yang sifatnya umum, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada konsep dan definisi seperti pada saat pelatihan. Sedangkan untuk permasalahan yang sifatnya kasuistis diberikan perlakuan khusus dengan berpedoman pada materi pemetaan dan pemutakhiran muatan wilkerstat.

Hasil dari identifikasi wilayah yang dilakukan oleh Pemeta dan pengisian SP2020.RS yang dilakukan oleh PML akan dilakukan rekonsiliasi, guna memastikan nama-nama SLS yang terdapat dalam desa tersebut. Apabila sudah dipastikan nama-nama SLS dalam satu desa tersebut, maka berikutnya PML membagi tugas kepada Pemeta berdasarkan SLS tersebut, untuk kemudian dilanjutkan pada tahap pembuatan batas SLS dan pengambilan geotagging infrastruktur. (Bersambung)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1

Rembang - Jawa Tengah

Indonesia

59218

Telp/fax. (0295) 691040

Email : bps3317@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik