Pencacahan Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang

Pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Rembang sebesar 91,45 ribu atau 14,02 persen.

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rembang, Jl. Pemuda Km.1 Rembang pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.

Saat ini Publikasi Kabupaten Rembang Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini.

Pencacahan Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB)

Pencacahan Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB)

22 September 2019 | Kegiatan Statistik


Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB) merupakan kegiatan survei kerjasama antara Kemenpan dan RB dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka mengukur tingkat pelayanan publik pada beberapa instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diantara instansi di daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rumah Sakit Umum Daerah, dan lain sebagainya. SHPRB yang dilakukan tahun 2019 merupakan tahun pertama yang dilaksanakan oleh BPS Kabupaten Rembang dengan cakupan Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, dan RSUD.

Pelaksanaan SHPRB dimulai pada tanggal 20 Agustus–20 September 2019 dengan jumlah sampel masing-masing instansi sebanyak 30 responden. Dimana responden yang diwawancarai merupakan masyarakat yang merasakan pelayanan pada instansi tersebut.

Sebelum dilakukan wawancara kepada responden pengguna layanan, terlebih dahulu tim dari BPS Kabupaten Rembang mengunjungi instansi yang akan disurvei. Tim ini terdiri dari Kepala BPS Kabupaten Rembang, Kasi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik, Pemeriksa Lapangan (PML) dan Pencacah Lapangan (PCL). Adapun tujuan kunjungan tersebut adalah untuk menjelaskan tentang maksud dan tujuan SHPRB. Selain itu juga untuk menjaring jenis-jenis layanan dan jumlah penggunanya pada masing-masing layanan yang ada pada instansi tersebut.

Kunjungan di RSUD Kabupaten Rembang, tim BPS Kabupaten Rembang ditemui oleh Kabag Tata Usaha dan Plt. Kabid Pengembangan dan Informasi. Oleh pihak RSUD Kabupaten Rembang, pertemuan dilanjutkan di ruang pertemuan untuk membahas seputar pelaksanaan SHPRB. Dalam pertemuan tersebut, pihak RSUD menyampaikan bahwa survei terkait pelayanan publik sudah pernah dilakukan, baik oleh pihak Organisasi dan Kepegawaian Pemkab Rembang maupun dari internal RSUD sendiri. Pada petermuan itu juga diperoleh jenis-jenis layanan yang ada di RSUD Kabupaten Rembang dan fasilitas-fasilitas yang mendukung pelayanan di RSUD.

Saat kunjungan di Dinas Dukcapil ditemui oleh Kepala Dinas Dukcapil dan Sekretaris Dinasnya. Setelah melakukan pertemuan di ruang Kepala Dinas dilanjutkan dengan identfikasi lokus, melalui wawancara dengan beberapa pejabat terkait dan pengamatan pada fasilitas yang tersedia di ruang pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Rembang. Seusai melakukan identifikasi lokus kemudian tim BPS menyampaikan kepada pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Rembang, bahwa untuk pelaksanaan wawancara dengan responden akan dilakukan oleh PCL.

Pada kunjungan di Dinas PMPTSP, tim BPS Kabupaten Rembang ditemui oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Terpadu. Pada pertemuan itu, tim BPS Rembang menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan SHPRB, sedangkan dari pihak Dinas PMPTSP menyampaikan jenis-jenis layanan yang ada pada Dinas tersebut. Selesai pertemuan dilanjutkan dengan identifikasi lokus melalui wawancara dengan beberapa pejabat terkait dan pengamatan di ruang pelayanan.

Pasca dilakukan pertemuan, maka tahap selanjutnya adalah survei melalui wawancara langsung dengan responden pengguna layanan. Dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara bergantian antar instansi yang menjadi target survei.

Untuk Dinas Dukcapil dan RSUD dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan responden pengguna layanan. Cara ini dilakukan karena pada dua instansi tersebut terdapat banyak masyarakat yang menggunakan layanannya. Sedangkan untuk Dinas PMPTSP dilakukan wawancara dengan telepon, hal ini dikarenakan pada beberapa hari kunjungan tidak ada pengguna layanan yang datang langsung dan telah menyelesaikan layanan.

Pelaksanaan lapangan SHPRB di Kabupaten Rembang berakhir pada tanggal 9 September 2019 yang dilanjutkan dengan tahap entri data. Dimana dokumen yang dilakukan entri adalah dokumen yang telah diperiksa oleh PML. Entri data SHPRB sebanyak 90 dokumen dilakukan oleh tenaga mitra dan telah selesai pada tanggal 18 September 2019. Untuk memastikan isian dari setiap rincian, dilakukan proses verifikasi oleh petugas verifikator terhadap 90 dokumen yang telah dientri.

SHPRB yang dilakukan oleh BPS Kabupaten Rembang diharapkan mampu memberikan perbaikan terhadap pelayanan publik yang ada di Kabupaten Rembang untuk ke depannya.(ipds17)


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1

Rembang - Jawa Tengah

Indonesia

59218

Telp/fax. (0295) 691040

Email : bps3317@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik