Survei Harga Pedesaan (SHPed) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang

Pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Rembang sebesar 91,45 ribu atau 14,02 persen.

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rembang, Jl. Pemuda Km.1 Rembang pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.

Saat ini Publikasi Kabupaten Rembang Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini.

Survei Harga Pedesaan (SHPed)

Survei Harga Pedesaan (SHPed)

11 Juni 2020 | Kegiatan Statistik


Seperti diketahui, penduduk Indonesia sebagian besar masih tinggal di daerah perdesaan. Umumnya pekerjaan mereka masih bergantung pada sektor pertanian dan hidupnya masih kurang sejahtera dibandingkan penduduk perkotaan. Untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk Indonesia berarti juga harus meningkatkan kesejateraan penduduk perdesaan. Program peningkatan kesejahteraan salah satunya harus didukung melalui ketersediaan data harga secara kontinyu dan lengkap.

 

Data harga khususnya di daerah perdesaan dikumpulkan melalui Survei Harga Perdesaan (SHPed). Survei Harga Perdesaan (SHPed) merupakan salah satu survei  di BPS terutama di seksi statistik distribusi. Survei Harga Perdesaan dilakukan secara bulanan. Pengumpulan data harga tidak sebatas pada harga produsen berbagai komoditas hasil pertanian, namun juga harga eceran barangbarang serta jasa yang merupakan bagian biaya proses produksi pertanian (HD) serta data harga konsumen di wilayah perdesaan (HKD) yaitu harga berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan penduduk desa.

 

Data harga konsumen perdesaan itu sendiri selain berguna dalam penghitungan indeks harga yang dibayar petani dan inflasi perdesaan juga diperlukan dalam penghitungan Nilai Tukar Petani (NTP), disamping data harga produsen sektor pertanian. NTP merupakan salah satu proxy indicator untuk melihat tingkat kesejahteraan petani. Selama ini, tahun dasar NTP yang digunakan dalam penghitungan rasio indeks harga perdesaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu tahun 1976 (1976=100) NTP yang pertama, kemudian tahun 1983 (1983=100), 1987 (1987=100), dan tahun 1993 (1993=100). Seiring dengan terjadinya banyak perubahan baik dalam nilai pergesaran komoditas pertanian maupun pola konsumsi (besaran nilai dan jenis variasi komoditas) penduduk perdesaan, maka tahun dasar NTP 1993 (1993=100) diubah ke tahun dasar 2007 (2007=100).

 

Tujuan pengumpulan data harga melalui Survei Harga Konsumen Perdesaan adalah: 1. Memperoleh data harga konsumen perdesaan yang akurat, lengkap dan kontinyu. 2. Memperoleh data indeks harga/inflasi perdesaan. 3. Memperoleh data NTP subsektor tanaman pangan, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan, dan perikanan.

 

Tujuan Pengumpulan data Harga Produsen Perdesaan adalah: a. Memperoleh data harga produsen sektor pertanian (subsektor tanaman pangan, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan, perikanan dan kehutanan) secara lengkap dan berkesinambungan untuk penghitungan It. b. Memperoleh data harga biaya produksi dan penambahan barang modal sektor pertanian  (subsektor tanaman pangan, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan, perikanan dan kehutanan) secara lengkap dan berkesinambungan sebagai salah satu variabel untuk penghitungan lb. c. Memperoleh data penunjang penghitungan NTP subsektor tanaman pangan, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan, perikanan dan kehutanan.

 

Jenis Dokumen Jenis dokumen yang digunakan dalam pencacahan harga konsumen perdesaan adalah: a. Daftar HKD-1 Daftar ini digunakan untuk mencatat harga eceran barang dan jasa keperluan rumah tangga perdesaan di pasar kecamatan untuk kelompok makanan. b. Daftar HKD-2.1 dan HKD-2.2. Daftar HKD-2.1 dan HKD-2.2 digunakan untuk mencatat harga eceran barang keperluan rumah tangga perdesaan di pasar kecamatan atau di sekitar pasar untuk kelompok non makanan. Daftar HKD- 2.1 digunakan untuk mencatat harga eceran barang dan jasa keperluan rumah tangga perdesaan di pasar maupun di luar pasar dalam kecamatan terpilih untuk kelompok konstruksi, jasa dan transportasi. Daftar HKD- 2.2 digunakan untuk mencatat harga eceran barang keperluan rumah tangga perdesaan di pasar kecamatan untuk kelompok aneka perlengkapan rumah tangga dan lainnya. c. Register HKD digunakan untuk merangkum hasil pencatatan dari daftar HKD-1, HKD-2.1 dan HKD-2.2 selama satu tahun. HKD dilaksanakan setiap tanggal 10-14 setiap bulannya sementara HD dilaksanakan setiap tanggal 15-18 setiap bulannya. 

 

Sama seperti survei-survei lainnya, petugas tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat mengunjungi responden yaitu mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, memakai masker dan jaga jarak aman dengan responden. Berharap semoga pandemi ini tidak berkepanjangan dan segala aktivitas dapat kembali normal seperti semula. (Jq)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1

Rembang - Jawa Tengah

Indonesia

59218

Telp/fax. (0295) 691040

Email : bps3317@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik