17 Maret 2016 | Kegiatan Statistik
SUSENAS pertama kali dilaksanakan pada tahun 1963. Dalam dua dekade terakhir, sampai dengan tahun 2010, SUSENAS dilaksanakan setiap tahun. SUSENAS di desain memiliki 3 modul yaitu Modul Konsumsi/Pengeluaran Rumah Tangga, Modul Sosial Budaya dan Pendidikan dan Modul Perumahan dan Kesehatan dan setiap modul dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.
SUSENAS merupakan kegiatan survei untuk mengumpulkan informasi/data di bidang kependudukan, kesehatan, pendidikan, Keluarga Berencana, perumahan, serta konsumsi dan pengeluaran. Guna meningkatkan akurasi data yang dihasilkan dan untuk penghitungan kemiskinan, maka pengumpulan data Susenas mulai tahun 2015 dilaksanakan secara semesteran. Semester I dilaksanakan pada bulan Maret dan Semester II pada bulan September. Pencacahan bulan Maret dengan jumlah sampel besar untuk menghasilkan data sampai dengan tingkat kabupaten/kota, sedangkan pencacahan pada bulan September dengan sampel lebih kecil untuk menghasilkan data hanya untuk estimasi propinsi dan nasional. Pencacahan bulan Maret menggunakan 2 (dua) kuesioner, yaitu kuesioner Kor (K) dan kuesioner Konsumsi dan Pengeluaran (KP).
Layout/tampilan kuesioner yang digunakan pada tahun 2016 tidak jauh berbeda dengan tahun 2015. Perubahan pada Susenas 2015, yaitu adanya penambahan ataupun pengurangan variabel-variabel. Perubahan ini dilakukan dalam rangka efektifitas pelaksanaan wawancara dan efisien penggunaan kertas untuk kuesioner.
Untuk pelaksanaan lapangan, di Kabupaten Rembang terdapat jumlah sampel sebanyak 72 blok sensus (atau sebanyak 720 rumah tangga) dengan petugas lapangan sebanyak 57 orang yang terdiri dari 36 orang pencacah lapangan (PCS) yang seluruhnya berasal dari mitra statistic dan 21 orang sebagai pengawas lapangan (PMS). Setiap PCS mengerjakan 2 blok sensus. Dan Setiap PMS mengawasi 2 PCS atau mengawasi sebanyak 4 blok sensus. Dengan beban pengawasan/pemeriksaan yang begitu banyak tentunya hal ini tidak menjadi kendala bagi pengawas untuk menjalankan tugasnya. Jadwal pencacahan berlangsung dari tanggal 1-20 Maret 2016.
Pada awal pencacahan rumah tangga, pengawas melakukan pendampingan dan evaluasi kinerja ke petugas, hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan yang terjadi baik terkait konsep definisi, cara pengisian kuesioner maupun kurangnya probing dari petugas sehingga kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi bisa dihindari sedini mungkin.
Setelah pencacah menyelesaikan pencacahan rumah tangga selanjutnya diserahkan kepada pengawas untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya untuk dilakukan pengolahan data (entri data).
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik
Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1
Rembang - Jawa Tengah
Indonesia
59218
Telp/fax. (0295) 691040
Email : bps3317@bps.go.id
Tentang Kami