Validasi Bersama Survei Penyusunan Disagregasi PMTB - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang

Pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Rembang sebesar 91,45 ribu atau 14,02 persen.

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rembang, Jl. Pemuda Km.1 Rembang pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.

Saat ini Publikasi Kabupaten Rembang Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini.

Validasi Bersama Survei Penyusunan Disagregasi PMTB

Validasi Bersama Survei Penyusunan Disagregasi PMTB

2 Juli 2018 | Kegiatan Statistik


Pelaksanaan lapangan Survei  Disagregasi PMTB akan segera berakhir pada bulanJuni ini. Dengan sisa waktu yang ada, BPS Kab/Kota akan segera menyelesaikan pencacahan di lapangan dan pemeriksaan dokumen yang telah masuk di pengawas. Tahapan selanjutnya adalah kegiatan pengolahan data yang mulai berjalan pada bulan Juli nanti.

 

Berdasarkan pengalaman pada kegiatan besar yang dilakukan sebelumnya,  dimana pada tahap pengolahan data sering kali ditemukan kesalahan yang semestinya kesalahan tersebut sudah diperbaiki pada proses pemeriksaan maupun editing. Hal ini terjadi karena proses pemeriksaan dan editing dinilai belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu untuk mengantisipasi kesalahan tersebut dan sekaligus meningkatkan kualitas data hasil Survei Penyusunan Disagregasi PMTB, akhirnya BPS Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan yang dinamakan Validasi Bersama, dengan penanggung jawab kegiatan adalah bidang Neraca Wilayah.

 

Adapun tujuan validasi bersama adalah meminimalisir tingkat kesalahan isian di dalam kuesioner sehingga kuesioner sudah clean ketika memasuki tahapan pengolahan. Validasi dokumen dilakukan dari dokumen/kuesioner yang sudah diedit atau diperiksa pengawas.

 

Penyelenggara kegiatan Validasi Bersama ini dilaksanakan di 6 (enam) TC sesuai dengan jumlah eks karesidenan yang ada di Jawa Tengah.  Salah satunya di TC Pati yang dilaksanakan di Hotel New Merdeka, Pati pada tanggal 28-29 Juni 2018 dengan pesertanya berasal dari Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora (wilayah karesidenan Pati).

Adapun mekanisme pelaksanaan validasi bersama adalah :

1.       Dokumen yang divalidasi adalah dokumen yang sudah diperiksa oleh PMS. BPS Kab diwajibkan membawa dokumen yang sudah diedit PMS minimal 40 dokumen.

2.       Validasi bersama dilakukan dengan cara pemeriksaan dokumen secara silang antar Kab/kota dengan jumlah yang sama (minimal 40 dokumen), dalam hal ini diambil 40 dokumen untuk masing-masing kab/kota, karena salah satu kabupaten ada yang hanya membawa 40 dokumen, maka disepakati validasi dilakukan dengan 40 dokumen. Sedangkan dokumen sisanya yang sudah dibawa Kab/Kota akan diperiksa oleh masing-masing Kab/Kota.

3.       Validasi bersama di masing-masing TC dihadiri oleh pengawas dari BPS Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus memandu kegiatan validasi bersama tersebut.

4.       Dalam periksa silang antar kabupaten, dimana kabupaten Pati memvalidasi dokumen dari Kabupaten Blora, sedang Kabupaten Blora memvalidasi dokumen dari Kabupaten Rembang. Selanjutnya Kabupaten Rembang memvalidasi dokumen dari Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Jepara memvalidasi dokumen dari Kabupaten Kudus. Selanjutnya Kabupaten Kudus memvalidasi dokumen dari Kabupaten Pati.

5.       Peserta masing-masing Kab/kota melakukan validasi dokumen dengan menggunakan LK (Form) Validasi. Jika ditemukan kesalahan pada saat validasi akan dimasukkan ke dalam form/LK pengisian secara online, sehingga dapat dipantau/dimonitoring oleh BPS Provinsi Jawa Tengah.

6.       Selanjutnya Pengawas dari BPS Provinsi Jawa Tengah akan melakukan rekapituasi hasil Validasi Bersama ke dalam lembar rekapitulasi yang telah disediakan.

7.       Semua peserta bertanggung jawab penuh atas kualitas hasil validasi bersama. Dokumen yang dinyatakan clean pada tahapan validasi bersama, maka dapat memasuki proses pengolahan, sedangkan yang belum dinyatakan clean akan diperbaiki oleh masing-masing Kab/kota.

 

Semoga kegiatan validasi bersama ini benar-benar berjalan secara optimal sehingga kesalahan-kesalahan isian dokumen dapat diminimalisir dan diantisipasi guna menghasilkan data hasil Survei Penyusunan Disagregasi PMTB yang berkualitas. (SR)

 

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1

Rembang - Jawa Tengah

Indonesia

59218

Telp/fax. (0295) 691040

Email : bps3317@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik