10 Agustus 2018 | Kegiatan Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menyelenggarakan Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) Tahunan 2018. Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) merupakan survei yang dilakukan secara sampel terhadap perusahaan industri mikro (memiliki tenaga kerja 1-4 orang) dan perusahaan industri kecil (memiliki tenaga kerja 5-19 orang).
Secara umum survei IMK Tahunan bertujuan untuk mengetahui profil industri Mikro dan Kecil (IMK) daerah potensi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Rembang yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan kegiatan ekonomi secara makro.
Sasaran pencacahan meliputi usaha/perusahaan industri mikro kecil yang tersebar di 10 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Rembang. Kecamatan yang tidak terkena sampel adalah kecamatan Bulu, Sale, Gunem dan Sarang.
Kegiatan IMK Tahunan dilaksanakan melalui tahapan listing pada blok sensus terpilih di luar blok sensus SE2016-Lanjutan dan dilanjutkan dengan pencacahan terhadap usaha/unit usaha mikro dan kecil.
Untuk Kabupaten Rembang sendiri jumlah sampel listing IMK 2018 sebanyak 26 blok sensus, dengan jumlah petugas listing sebanyak 14 orang. Setiap petugas mempunyai beban tugas rata-rata 2-3 blok sensus. Jadwal kegiatan listing IMK tanggal 23-31 Juli 2018 dan pencacahan sampel tanggal 10-31 Agustus 2018.
Pada tahapan listing, petugas melakukan listing/pendaftaran rumah tangga secara door to door. Kendala yang dihadapi petugas saat listing diantaranya banyak rumah tangga pada saat didatangi petugas, sedang tidak ada di rumah. Akhirnya mengharuskan petugas untuk mendatanginya kembali di lain hari. Di samping itu kendala lain adalah peta blok sensus yang sudah banyak mengalami perubahan, sehingga sedikit menyulitkan petugas listing yang mana petugas harus memperbaiki landmark tanpa harus merubah batas luar peta blok sensus itu sendiri. Meskipun demikian tantangan tersebut tidak membuat petugas listing jadi hilang asa dalam melaksanakan tugasnya. Dengan ketekunan dan kesabaran, dan tentunya dengan semangat yang tinggi, berbagai kendala di lapangan tersebut dapat diatasi oleh petugas. Selanjutnya dari hasil listing tersebut akan dilakukan penarikan sampel di tingkat provinsi dan setelah mendapatkan sampel usaha kemudian dilakukan pencacahan sampel terhadap usaha/unit usaha rumah tangga yang dilaksanakan pada bulan Agustus ini.
Akhirnya, pelaksanaan listing IMK tahunan di Kabupaten Rembang berjalan dengan lancar, selesai tepat waktu, dan kendala-kendala yang terjadi pada saat listingpun dapat segera teratasi. (SR)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik
Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1
Rembang - Jawa Tengah
Indonesia
59218
Telp/fax. (0295) 691040
Email : bps3317@bps.go.id
Tentang Kami