Geotagging Landmark Batas dan Infrastruktur (Bagian 2) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang

Pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Rembang sebesar 91,45 ribu atau 14,02 persen.

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rembang, Jl. Pemuda Km.1 Rembang pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.

Saat ini Publikasi Kabupaten Rembang Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini.

Geotagging Landmark Batas dan Infrastruktur (Bagian 2)

Geotagging Landmark Batas dan Infrastruktur (Bagian 2)

9 Mei 2019 | Kegiatan Statistik


Kegiatan inti pelaksanaan lapangan Pemetaan dan Pemutakhiran Muatan Wilkerstat SP2020 adalah proses geotagging atau pengambilan gambar dan koordinat di lapangan. Geotagging dilakukan oleh pemeta, yang terdiri dari geotagging batas dan geotagging infrastruktur.

Sebelum dilakukan geotagging, pemeta harus membuat project terlebih dahulu dengan menggunakan aplikasi wilkerstat yang telah di pasang di smartphonenya. Setelah project terbentuk, baru kemudian pemeta bisa melakukan geotagging batas pada saat pemeta melakukan penelusuran batas SLS/Non SLS. Geotagging batas setiap tempat yang menurut pemeta pantas untuk dijadikan penanda batas SLS/Non SLS. Geotagging batas dilakukan dengan menggunakan smarphone yang sudah dipasang aplikasi wilkerstat. Proses geotagging meliputi pengambilan gambar, kemudian dilanjutkan memberikan nama batas, memberikan deskripsinya, memilih jenis landmarknya yaitu landmark batas, memberikan alamat batas.

Selain geotagging batas, pemeta juga melakukan geotagging infrastruktur. Geotagging infrastruktur ini dilakukan pada saat proses penelusuran batas SLS/Non SLS dan dilanjutkan setelah penelusuran batas selesa pada wilayah SLS/Non SLS tersebut. Proses Geotagging infrastruktur hampir sama dengan proses geotagging batas, hanya saja setelah memilih jenis landmark dilanjutkan dengan memilih jenis infrastruktur yang meliputi tujuh kelompok infrastruktur.

Selesai melakukan geotagging pada setiap SLS/Non SLS, pemeta berkewajiban melakukan proses unggah landmark ke server wilkerstat. Pada saat proses unggah inilah pemeta mengalami banyak permasalahan. Diantaranya proses unggah lama, hanya sebagian landmark yang terunggah, dan bahkan semua landmark dalam satu project gagal terunggah. Dengan kondisi demikian, membingungkan pemeta dalam mengerjakan kegiatan Pemetaan dan Pemutakhiran Muatan Wilkerstat SP2020. Ada diantara pemeta oleh karena selalu gagal unggah, kegiatan geotagging pada SLS/Non SLS yang lain belum dikerjakan. Sehingga oleh BPS Kabupaten Rembang diinstruksikan untuk menyelesaikan kegiatan lapangan terlebih dahulu, sambil tetap melakukan upaya unggah landmark.

Hasil geotagging yang dilakukan oleh pemeta yang telah terunggah dan masuk ke server wilkerstat, kemudian akan tampil di monitoring PML. Kemudian oleh PML dilakukan proses verifikasi, pada proses ini menjadi hak PML apakah menerima atau menolak hasil geotagging. Proses verifikasi bisa dilakukan dengan melihat foto yang ada dan melihat nama landmarknya. Apabila antara foto dan nama tidak sesuai, sudah sepantasnya jika PML menolaknya. Atau mungkin ada landmark yang digeotagging lebih dari satu kali, maka PML harus menolak geotagging yang tidak diperlukan tersebut.

Selain melakukan geotagging, pemeta juga melakukan penghitungan jumlah muatan. Penghitungan jumlah muatan dilakukan dengan pendekatan informasi dari ketua SLS. Akan tetapi, jika tidak bisa diperoleh dari ketua SLS, bisa didapat dari orang yang paham di daerah tersebut, atau pemeta melakukan penghitungan sendiri. Penghitungan muatan ini dilakukan pada setiap segmen yang meliputi jumlah KK, BSTT, BSTTK, BSBTT, dan BSKEKO. Hasil penghitungan muatan ini dituangkan dalam dokumen LK-M.

Setelah selesai proses geotagging tentunya pemeta dan PML telah menghasilkan titik-titik batas dan infrastruktur. Maka selanjutnya yang dilakukan adalah menuangkan titik-titik tersebut ke dalam peta SP2020WB-Sementara dengan menggunakan pensil. Dengan berdasarkan titik-titik geotagging ini, pemeta menggambar batas SLS/Non SLS.

Dokumen LK-M yang telah terisi dan peta SP2020WB-Sementara yang sudah lengkap dengan batas dan infrastruktur, untuk lebih memantapkan hasilnya diperlukan rekonsiliasi antara pemeta dan PML. Rekon ke-2 ini dilakukan agar menghasilkan peta dan muatan SLS/Non SLS yang berkualitas. Selain itu juga untuk mengantisipasi perubahan batas desa. Apabila setiap pemeta bertemu, maka akan diketahui perubahan setiap batas desa, sehingga mudah untuk dilakukan perbaikan. Untuk desa-desa yang berbatasan dengan kecamatan lain agar segera berkoordinasi dengan pemeta kecamatan tersebut. Sehingga diperoleh peta yang sinkron batas luarnya, tidak terjadi overlapping atapun wilayah yang tidak terpetakkan.(ipds)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten RembangJl. Pemuda Km. 1

Rembang - Jawa Tengah

Indonesia

59218

Telp/fax. (0295) 691040

Email : bps3317@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik